LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pertamina dan PGN diinstruksikan bangun infrastruktur gas

Untuk penyediaan gas, Menteri ESDM memerintahkan Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas.

2014-05-06 11:59:55
Migas
Advertisement

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menginstruksikan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) untuk membangun sejumlah infrastruktur distribusi gas sepanjang tahun ini.

Penugasan ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 2435 K/15/MEM/2014 dan Kepmen ESDM Nomor 2436 K/15/MEM/2014 tanggal 23 April 2014.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dilansir dalam situs resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Selasa (6/5), aturan ini merupakan pelaksanaan atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Gas untuk Transportasi Jalan.

Advertisement

Kepmen tersebut mewajibkan Pertamina membangun 22 unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) CNG dan 7 unit Mobile Refueling Unit (MRU) beserta infrastruktur pendukungnya di kawasan DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. Sebanyak 10 SPBG dan 7 MRU dibangun menggunakan dana pemerintah dan Pertamina, sedangkan sisanya sebanyak 12 SPBG dibangun menggunakan dana Pertamina sendiri.

Sedangkan PGN mendapat kewajiban membangun 12 SPBG CNG dan 2 unit MRU. Area kerja yang menjadi tugas PGN adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Riau.

Terkait dengan alokasi gas, Pertamina mendapat tugas distribusi dengan rincian DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat sebesar 24 MMSCFD, Jawa Tengah 1 MMSCFD, Jawa Timur 10,2 MMSCFD, Sumatera Selatan 1,5 MMSCFD, dan Kalimantan Timur 1 MMSCFD.

Advertisement

PGN mendapat tugas distribusi gas dengan rincian untuk DKI Jakarta dan Jawa Barat 7,5 MMSCFD, Jawa Timur 2 MMSCFD, dan Riau 1 MMSCFD.

Sementara itu, terkait dengan penyediaan gas, Menteri ESDM memerintahkan Satuan Kerja Khusus Pengelola Kegiatan Usaha Hulu (SKK) Migas. Hal itu termasuk juga menyiapkan penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan volume.

Baca juga:
Ide akuisisi gagal, Dahlan sebut sebulan terakhir dirinya bodoh
SKK Migas dukung Pertamina impor gas dari AS
Dahlan lega Pertamina-PLN akur eksekusi proyek panas bumi
Cocok buat rumah tangga tidak bagi usaha
Pilih gas bumi ketimbang elpiji

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.