Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dahlan lega Pertamina-PLN akur eksekusi proyek panas bumi

Dahlan lega Pertamina-PLN akur eksekusi proyek panas bumi panas bumi. shutterstock

Merdeka.com - Beberapa waktu lalu Menteri BUMN Dahlan Iskan tak bisa menyembunyikan kekecewaannya kepada dua perusahaan BUMN yakni Pertamina dan PLN soal mandeknya rencana pemanfaatan energi panas bumi atau geothermal. Bahkan Dahlan mengancam memberikan sanksi Direktur Utama PLN Nur Pamudji dan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Dahlan langsung mengultimatum PLN dan Pertamina agar segera mengerjakan proyek tersebut. Sampai-sampai Dahlan mengaku menggebrak meja dalam rapat bersama PLN dan Pertamina. Dahlan bisa lega karena akhirnya kedua perusahaan BUMN ini akur dan sepakat memulai kerja sama pemanfaatan panas bumi menjadi sumber energi listrik.

Rencananya, hari ini kedua perusahaan itu akan menandatangani perjanjian kerja sama. "Bukan MoU (Memorandum of Understanding), tapi HoA (Head of Agreement). Mengenai geothermal. Itu dulu yang saya bilang kan kenapa sih ini tidak jalan-jalan," ujarnya di Gedung BRI Pusat, Jakarta, Senin (28/4).

Dahlan menegaskan proyek ini harus segera dikerjakan. Selama ini proyek geothermal tak kunjung jalan lantaran ketidakcocokan harga antara PLN dan Pertamina. Namun sekarang sudah dituntaskan.

"Pertamina membangun, PLN membeli. Dulu Pertamina tidak berani membangun kalau belum ada yang beli. Sekarang PLN sudah membeli," jelas dia.

Dahlan menyebut, proyek ini akan mengalirkan listrik ke beberapa wilayah di Tanah Air. Mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Nusa Tenggara.

Sekedar informasi, PLN dan Pertamina menyepakati pembangunan proyek geotermal. Dalam pengerjaan proyek energi panas bumi itu, pembangunannya akan dilakukan di delapan wilayah geotermal milik Pertamina.

Dalam kasus ini, Pertamina mempunyai 9 geotermal yang hanya bisa dijual ke PLN. Selama ini. proyek strategis untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil itu terhambat ego sektoral PLN.

BUMN setrum itu tidak mau menerima hasil kajian auditor independen Selandia Baru Sinclair Knight Merz (SKM) terkait besaran tarif listrik yang akan dihasilkan dari pembangkit listrik panas bumi. Alasan PLN, tarifnya kemahalan.

Padahal, Penunjukan SKM merupakan kesepakatan antaran PLN dan Pertamina. Sebelum itu, keduanya juga sepakat bahwa tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) sebesar 14 persen. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP