Perseteruan panjang Hary Tanoe dan Mbak Tutut rebutan TPI
Akar masalahnya tak jauh dari utang piutang.
Putusan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau yang akrab disapa Mbak Tutut terkait perebutan stasiun Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dengan bos MNC Grup Hary Tanoesoedibjo kembali menarik perhatian masyarakat. Terlebih setelah putusan itu, TPI yang kini berganti nama menjadi MNC TV, berpeluang besar kembali ke pelukan Mbak Tutut .
Perkara No. 862 K/Pdt/2013 ini diajukan Siti Hardiyanti Rukmana melawan termohon kasasi PT. Berkah Karya Bersama yang tak lain adalah salah satu perusahaan milik Hary Tanoe. Perseteruan antara keduanya diperkirakan bakal kembali memanas.
Wajar saja, Hary Tanoe tentu tidak ingin tinggal diam menerima putusan tersebut. Pihak MNC masih mempelajari detail putusan sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan. "Tuntutan itu pada PT Berkah bukan pada MNC . Jadi tidak ada kaitannya," ujar juru bicara MNC Arya Sinulingga kepada merdeka.com, Kamis (10/10).
Panasnya perseteruan keduanya sudah berlangsung lama. Perebutan hak kepemilikan TPI atau MNC TV bermula dari kepemilikan saham TPI oleh PT Berkah Karya Bersama. Akar masalahnya tak jauh dari masalah utang piutang. Mbak Tutut memiliki utang USD 55 juta, termasuk di antaranya kewajiban obligasi TPI ke PT Indosat Tbk. Namun, Mbak Tutut tak bisa bayar. Hingga akhirnya pada Agustus 2002, Mbak Tutut membuat perjanjian dengan Hary Tanoe.
Isinya, utang Mbak Tutut akan dihibahkan ke Hary Tanoe. Tidak hanya itu, Hary Tanoe juga bersedia menyuntikkan dana agar kinerja TPI makin kinclong. Timbal baliknya, Tutut memberikan saham TPI pada Hary Tanoe melalui PT Berkah. Mbak Tutut juga memberikan surat kuasa agar Berkah bisa mengendalikan penuh operasional stasiun televisi yang bermarkas di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tersebut. Maka terhitung Juni 2003, TPI berada di bawah bendera MNC grup.
Perseteruan mulai memanas saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI pada 18 Maret 2005, memutuskan memangkas kepemilikan saham Mbak Tutut dari 100 persen menjadi 25 persen. Putri sulung almarhum Presiden Soeharto ini pun tak terima dengan putusan itu. Dia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan. Putusan pengadilan memenangkan kubu Mbak Tutut .
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan PT Berkah Karya Bersama mengembalikan kepemilikan 75 persen saham TPI pada Mbak Tutut . Tergugat juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen per tahun. Pihak MNC menempuh langkah lanjutan. Namun, eksepsi PT Berkah ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan perdata Siti Hardijanti Rukmana terkait kepemilikan saham TPI pun dilanjutkan.
Hingga akhirnya, pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut , terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo .
Gugatan Mbak Tutut ditujukan pada PT Berkah Karya Bersama selaku investor pemegang 75 persen saham TPI yang saat ini bernama MNC TV. Perkara yang bernomor registrasi 862 K/PDT/2013 diputus oleh 3 hakim yaitu Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara.
"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur .
Baca juga:
4 Pukulan telak terhadap Hary Tanoe pasca putusan MA soal TPI
TPI kembali ke pangkuan Tutut, saham MNC merosot tajam
Tutut senang kalahkan Hary Tanoe di MA soal TPI
MA sebut kubu Hary Tanoe melawan hukum terkait kasus TPI
Tutut menang di kasasi MA soal TPI, MNC enggan berkomentar