Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tutut menang di kasasi MA soal TPI, MNC enggan berkomentar

Tutut menang di kasasi MA soal TPI, MNC enggan berkomentar Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Pada 2 Oktober 2013, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, terkait kasus TPI yang selama ini dikuasai oleh MNC Grup di bawah pimpinan pengusaha Hary Tanoesoedibjo.

Gugatan Mbak Tutut ditujukan pada PT Berkah Karya Bersama selaku investor pemegang 75 persen saham TPI yang saat ini bernama MNC TV.

Atas masalah ini, pihak MNC melalui juru bicaranya, Arya Sunulingga, enggan mengomentari perihal putusan tersebut. Pihaknya mengaku saat ini belum membaca putusan MA itu.

"Isi putusan belum tahu. Detailnya kita belum tahu," ujarnya saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Kamis (10/10).

Arya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak ambil pusing atas putusan ini. Pasalnya, gugatan Mbak Tutut diarahkan pada PT Berkah Karya Bersama dan tidak terkait pada pihaknya.

"Tuntutan itu pada PT Berkah bukan pada MNC. Jadi tidak ada kaitannya," tuturnya.

Sebelumnya, awalnya, permasalahan ini timbul akibat sengketa saham PT TPI. Pada 2002/2003, Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut yang meminta tolong kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibjo menyediakan dana maksimum USD 55 juta. "Kesepakatannya Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah," katanya.

Dikatakan, pada 2005, PT Berkah resmi menjadi pemegang 75 persen saham di TPI, bahkan pada 2010 Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya pada 8 Maret 2010 membuat pengakuan secara tertulis di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa memang benar dirinya telah menyerahkan 75 persen saham PT TPI itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi. (mdk/bmo)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP