Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA sebut kubu Hary Tanoe melawan hukum terkait kasus TPI

MA sebut kubu Hary Tanoe melawan hukum terkait kasus TPI Hary Tanoesoedibjo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Rukmana dkk (Mbak Tutut) terkait kasus Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Hary Tanoe dkk dianggap melawan hukum lantaran merebut TPI dari kekuasaan Mbak Tutut.

"Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian. Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta....," demikian petikan singkat putusan MA yang disampaikan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada merdeka.com, Kamis (10/10).

Ridwan menyatakan, putusan lengkapnya masih dalam proses minutasi. "Selebihnya masih dalam proses minutasi, setelah selesai akan dipublish direktori putusan, dan salinan resmi kepada para pihak," imbuhnya.

Perkara No. 862 K/Pdt/2013 ini diajukan Siti Hardiyanti Rukmana dkk melawan termohon kasasi PT. Berkah Karya Bersama dkk. Adapun hakim yang menangani kasus ini adalah Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara, dan telah diputus pada 2 Oktober lalu.

Sebelumnya, klaim Mbak Tutut sebagai pemilik yang sah PT TPI itu disampaikan Japto S. Soerjosoemarno, Direktur Utama TPI hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar kubu Mbak Tutut dan Denny Kailimang, kuasa hukum Mbak Tutut.

Menurut Japto, pada 8 Juni 2010 keluar surat dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU.2.AH.03.04-114A yang mencabut Surat Keputusan Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005 tentang Pengesahan Akta TPI Nomor 16 tanggal 18 Maret 2005 yang dibuat di hadapan Notaris Bambang Wiweko.

Karena itu, tim kuasa hukum PT MNC mengajukan surat yang memohon konfirmasi dan pembatalan atas pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005.

Sementara Hary Tanoesoedibjo selaku pemilik MNC menjelaskan, pihaknya telah membantu Mbak Tutut pada 2002/2003 yang meminta tolong kepada investor, PT Berkah Karya Bersama, untuk penyelesaian utang TPI dengan nilai kurang lebih Rp 1 triliun.

Utang TPI saat itu, antara lain pajak TPI, Indosat, supplier program, dan alat televisi, serta dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Kemudian terjadi kesepakatan antara Mbak Tutut dan PT Berkah Karya Bersama yang merupakan milik Hary Tanoesoedibjo menyediakan dana maksimum USD 55 juta. "Kesepakatannya Mbak Tutut menyerahkan 75 persen saham TPI kepada PT Berkah," katanya.

Dikatakan, pada 2005, PT Berkah resmi menjadi pemegang 75 persen saham di TPI, bahkan pada 2010 Mbak Tutut melalui kuasa hukumnya pada 8 Maret 2010 membuat pengakuan secara tertulis di hadapan persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bahwa memang benar dirinya telah menyerahkan 75 persen saham PT TPI itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan mengembalikan kepemilikan saham TPI kepada Siti Hardiyanti Rukmana (Mbak Tutut).

Dalam pertimbangannya, Majelis menyatakan kepemilikan saham 75 persen TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama adalah tidak sah dan dikembalikan ke Mbak Tutut. Selain itu majelis juga mengabulkan sebagian tuntutan ganti rugi.

Pengadilan Tinggi membatalkan keputusan pengadilan negeri sehingga Mbak Tutut mengajukan kasasi ke MA. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP