Perpanjang izin ekspor, Freeport kudu setor jaminan USD 530 juta
Lebih besar dari setoran sebelumnya USD 115 juta.
Pemerintah meminta Freeport Indonesia menyetor uang jaminan sebesar USD 530 juta. Ini sebagai satu dari dua syarat harus dipenuhi perusahaan tambang itu jika ingin mendapatkan izin perpanjangan ekspor konsentrat.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan uang jaminan itu lebih tinggi dari yang disetor Freeport pada 2014 sebesar USD 115 juta. Terkait itu, pihaknya telah melayangkan surat pada Freeport Indonesia kemarin.
"Surat sudah diserahkan. Nominalnya USD 530 juta," ungkap Bambang, Jakarta, Kamis (21/1).
Izin ekspor konsentrat Freeport bakal berakhir 25 Januari mendatang. Di sisi lain, Freeport tak memenuhi target proyek smelter yang pengerjaannya harus sudah mencapai 60 persen.
Makanya, pemerintah mensyaratkan dua hal jika Freeport ingin mendapatkan izin perpanjangan ekspor. Selain uang jaminan, Freeport diminta membayar bea keluar ekspor konsentrat sebesar 5 persen.
"Ya nggak tahu setuju atau tidak, itu kan terserah dia. Kalau nggak direspon tinggal setop izinnya, gitu saja lah gampangnya," kata Bambang.
Baca juga:
ESDM khawatir jika pemerintah daerah beli saham Freeport
Kemenkeu: Freeport tak bayar dividen sejak 2012
Panja Freeport, Ruhut sebut Komisi III lebay & Novanto ke laut saja
ESDM sebut banyak untung rugi jika kontrak Freeport diperpanjang
Meski lamban bikin smelter, izin ekspor Freeport diperpanjang