Periode I-2016, OJK catat 321 emiten dalam daftar efek syariah
Sebanyak 26 perusahaan diantaranya merupakan emiten baru pasar modal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 321 perusahaan masuk ke dalam daftar efek syariah periode pertama tahun ini. Sebanyak 26 perusahaan di antaranya merupakan emiten baru pasar modal.
Demikian diungkapkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal 1 OJK Sarjito, Jakarta, Rabu (25/5).
"Sebanyak 26 emiten ini akan masuk pada periode I tapi tidak masuk dalam DES periode II 2015."
Di sisi lain, sebanyak 14 emiten dikeluarkan dari daftar efek syariah periode ini. Padahal, belasan perusahaan tersebut masuk ke dalam daftar efek syariah periode II tahun lalu.
OJK telah menerbitkan Daftar Efek Syariah. Itu didasarkan pada Keputusan Dewan Komisioner OJK no. kep-22/D.04/2016 tanggal 20 Mei 2016.
Daftar efek syariah berlaku efektif pada 1 Juni 2016 mendatang. Daftar ini menjadi panduan investasi bagi pihak pengguna Efek syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah, investor syariah.
"Selain itu juga berlaku untuk penyedia indeks syariah seperti PT Bursa Efek Indonesia yang menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)."
Baca juga:
OJK: Pangsa pasar syariah RI masih kalah dibanding Malaysia
Menkeu klaim pertumbuhan pasar syariah dan konvensional sudah imbang
BI nilai industri keuangan syariah masih kekurangan SDM berkualitas
Populasi muslim besar, RI justru minim kerjasama dengan negara islam
8 BUMN manfaatkan fasilitas lindung nilai dari 3 bank negara
Perbankan Indonesia harus berani ambil risiko jadi digital banking