Perampingan BUMN Berpotensi Hemat Rp50 Triliun Tanpa PHK, Ini Kata Anggota DPR
Anggota DPR RI menyoroti potensi efisiensi hingga Rp50 triliun per tahun dari Perampingan BUMN melalui penataan klaster bisnis dan streamlining entitas, tanpa adanya pemutusan hubungan kerja.
Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menyatakan bahwa perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi signifikan untuk menciptakan efisiensi. Efisiensi ini diperkirakan mencapai angka Rp50 triliun setiap tahunnya bagi keuangan negara. Pernyataan ini disampaikan saat ditemui di Bogor, Jawa Barat, pada Minggu lalu.
Efisiensi tersebut dapat dicapai melalui langkah strategis berupa streamlining atau pengkerucutan jumlah perusahaan BUMN. Selain itu, perapihan klaster bisnis juga menjadi kunci agar setiap entitas BUMN dapat fokus pada inti bisnisnya masing-masing. Saat ini, jumlah BUMN beserta anak usahanya dinilai terlalu banyak, mencapai lebih dari 1.000 entitas.
Asep menegaskan bahwa kebijakan perampingan ini tidak akan disertai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga kerja. Pemerintah akan tetap menggaji para pekerja, menunjukkan fokus pada restrukturisasi perusahaan. Upaya ini juga sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian untuk memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional.
Potensi Efisiensi dan Urgensi Perampingan BUMN
Asep Wahyuwijaya, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, menekankan bahwa perampingan dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki potensi besar untuk menciptakan efisiensi keuangan. Efisiensi ini diperkirakan mencapai Rp50 triliun setiap tahunnya. Hal ini menjadi krusial di tengah kondisi defisit anggaran negara yang masih tinggi, sehingga kontribusi BUMN terhadap fiskal perlu diperkuat.
Menurut Asep, pembengkakan jumlah entitas BUMN yang telah berlangsung puluhan tahun telah menimbulkan kerugian signifikan. Kerugian ini mencakup sekitar Rp20 triliun untuk operasional langsung dan Rp30 triliun kerugian tidak langsung. Total kerugian ini mencapai angka fantastis Rp50 triliun per tahun, sebagian besar karena banyak bisnis BUMN yang keluar dari inti usahanya.
Ia mencontohkan, masih banyak BUMN yang beroperasi di sektor-sektor yang seharusnya menjadi ranah Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau swasta. Kondisi ini memicu inefisiensi dan distorsi persaingan di pasar. Idealnya, jumlah BUMN dapat dirampingkan menjadi sekitar 200 hingga maksimal 300 perusahaan dari lebih dari 1.000 entitas yang ada saat ini.
Strategi Perampingan Tanpa Pemutusan Hubungan Kerja
Meskipun ada perampingan, Asep menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan disertai dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan. Pemerintah berkomitmen untuk tetap menggaji para pekerja dengan anggaran sekitar Rp2 triliun per tahun. Ini menunjukkan bahwa fokus perampingan adalah pada struktur perusahaan, bukan pada pengurangan tenaga kerja.
Strategi utama untuk mencapai efisiensi ini adalah melalui streamlining atau pengkerucutan jumlah perusahaan BUMN. Selain itu, perapihan klaster bisnis juga penting agar setiap entitas fokus pada core business masing-masing. Dengan demikian, pegawai tetap bekerja, namun dalam struktur perusahaan yang lebih rapi dan efisien.
Jika perampingan dan penataan klaster usaha ini dilakukan secara konsisten, negara berpotensi menghemat Rp40–50 triliun per tahun. Penghematan ini dapat terjadi bahkan sebelum BUMN melakukan ekspansi bisnis atau investasi baru. Hal ini menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap keuangan negara.
Penguatan Tata Kelola dan Kepatuhan BUMN
Selain perampingan struktur, Asep juga menyoroti pentingnya penguatan tata kelola BUMN. Hal ini mencakup penerapan meritokrasi, pengawasan yang ketat, serta audit laporan keuangan oleh kantor akuntan publik independen. Penguatan tata kelola ini esensial untuk memastikan operasional BUMN berjalan transparan dan akuntabel.
Praktik-praktik yang tidak sehat seperti window dressing dan pengelolaan yang tidak efisien harus dihentikan. Asep menekankan bahwa ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan uang rakyat. Kebijakan penataan BUMN ini selaras dengan arahan Presiden yang menekankan kolaborasi lintas kementerian untuk memaksimalkan kinerja BUMN secara profesional.
Diharapkan proses perampingan BUMN dapat segera diselesaikan. Dengan penyelesaian yang cepat, manfaat efisiensi dapat segera dirasakan oleh negara dan masyarakat luas. Ini akan berkontribusi pada peningkatan kesehatan fiskal negara dan optimalisasi peran BUMN sebagai agen pembangunan.
Sumber: AntaraNews