LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Per Mei 2021, OJK Salurkan Pinjaman Melalui Fintech Rp207 Triliun

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech peer to peer lending mencapai Rp 207 triliun.

2021-06-30 13:13:36
Fintech
Advertisement

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan berdasarkan data OJK per Mei 2020 total penyaluran pinjaman yang telah disalurkan melalui fintech peer to peer lending mencapai Rp 207 triliun.

"Pinjaman online ini juga sangat dibutuhkan masyarakat kita, fakta bahwa saat ini ada 125 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK yang melayani borrower dengan kumulatif 65 juta peminjam dan outstanding saat ini ada Rp 21,75 triliun dengan kumulatif dana pinjaman yang sudah disalurkan mencapai Rp 207 triliun," kata Tongam dalam diskusi daring Forum Diskusi Salemba ke-55 Waspada Jebakan Pinjaman Online Ilegal, Rabu (30/6).

Melihat dari jumlah penyaluran yang tinggi tersebut, Tongam menyebut keberadaan fintech lending ini perlu dipertahankan. Tentunya OJK akan terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap fintech lending.

Advertisement

Kendati begitu, banyak pasar yang menjadi target pinjaman online ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penawaran fintech lending illegal. "Saat ini kita sudah memblokir 3.193 fintech ilegal dan kita sudah umumkan kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak akses kesana," imbuhnya.

Lebih lanjut Tongam menerangkan, terdapat beberapa penyebab utama permasalahan fintech lending illegal masih terus mencuat di tengah-tengah masyarakat. Pertama, dari sisi pelaku, mereka sangat mudah membuat aplikasi atau situs web lantaran kemajuan teknologi yang pesat sehingga memudahkan mereka untuk menawarkan pinjaman secara online.

Kedua, dilihat dari sisi konsumennya, tingkat literasi masyarakat mengenai produk-produk keuangan masih rendah sehingga perlu ditingkatkan. "Kita bisa melihat dari perilaku masyarakat peminjam tidak melakukan pengecekan legalitas data dari pinjaman online yang diakses oleh mereka," imbuhnya.

Advertisement

Lanjutnya, selain itu beberapa nasabah ada yang tidak mampu membayar pinjaman karena penghasilannya tidak cukup. Disamping itu, perilaku masyarakat banyak yang melakukan prinsip gali lobang tutup lobang untuk menutup pinjaman lama.

"Menurut kami sangat berbahaya karena kalau kita lihat nanti, contohnya ada seorang masyarakat meminjam dari 141 pinjaman online illegal, ini sangat berbahaya dan bagaimana mungkin mereka ini bisa melakukan kegiatan pinjaman tanpa melihat potensi pengembaliannya," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini Penyebab Utama Marak Pinjaman Online Ilegal
5 Tips Terbebas Pinjaman Online Ilegal
Alasan OJK Tunda Beri Izin Perusahaan Pinjaman Online Baru
4 Tips Aman Pinjam Uang di Fintech dari OJK
Belajar Aset Kripto: Mengenal Centralized Finance dan Decentralized Finance
Begini Cara Pengaduan Jika Anda Terjebak dengan Pinjaman Online Ilegal

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.