Per hari ini, uang tebusan Tax Amnesty capai Rp 10,3 T
Sebanyak 55.967 wajib pajak di seluruh Indonesia telah mengikuti program Tax Amnesty.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat hingga saat ini uang tebusan dari program pengampunan pajak (Tax Amnesty) baru mencapai Rp 10,3 triliun, atau baru sebesar 6,3 persen dari target pemerintah.
Berdasarkan data dari situs resmi Ditjen Pajak, jumlah tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Rp 8,7 triliun, dan Rp 516 miliar dari wajib pajak orang pribadi UMKM.
Sedangkan uang tebusan dari wajib pajak badan non UMKM mencapai Rp 1,1 triliun dan Rp 17,2 miliar dari wajib pajak badan UMKM. Nantinya uang tebusan tersebut bisa akan dimasukkan dalam kas negara.
Sementara itu, harta tax amnesty yang telah terkumpul sebesar Rp 447 triliun. Jumlah ini terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 320 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 104 triliun, dan repatriasi sebesar Rp 22 triliun.
Selain itu, jumlah wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty juga terus meningkat. Dari total harta yang dilaporkan sebesar Rp 447 triliun tersebut berasal dari 55.967 wajib pajak yang tersebar di seluruh Indonesia.
Baca juga:
Bos Inter Milan: para pengusaha optimistis dengan ekonomi Indonesia
Thohir bersaudara mengaku sempat ragu ikut Tax Amnesty
Ini alasan Boy Thohir putuskan ikut program Tax Amnesty
Ikut Tax Amnesty, taipan Thohir bersaudara laporkan harta
Jadi harapan penopang perekonomian, pajak belum bisa diandalkan
Pemerintah ajak WNI di London ikut tax amnesty
Apindo prediksi dana repatriasi Tax Amnesty tembus Rp 300 triliun