Penjualan Lesu, Asosiasi Rokok Duga Daya Beli Masyarakat Turun
Masyarakat pastinya sudah familiar dengan gambar seram di atas bungkusan rokok. Berdasarkan PP 109/2012, pemerintah memang mewajibkan produsen rokok untuk menampilkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40 persen dari total kemasan.
Masyarakat pastinya sudah familiar dengan gambar seram di atas bungkusan rokok. Berdasarkan PP 109/2012, pemerintah memang mewajibkan produsen rokok untuk menampilkan peringatan kesehatan bergambar seram sebesar 40 persen dari total kemasan.
Namun, pencantuman gambar seram tersebut tidak serta merta membuat penjualan produk tembakau batangan menjadi lesu. Ketua Gabungan Persatuan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, mengatakan penjualan rokok dalam beberapa tahun terakhir memang tertahan lantaran daya beli konsumennya yang melemah.
"Penjualan dalam berapa tahun terakhir tidak meningkat. Bukan dikarenakan gambar, tapi lebih disebabkan daya beli," ujar dia di Jakarta, seperti dikutip Kamis (3/10).
Dia juga mencibir usulan Kementerian Kesehatan yang mau menaikan komposisi gambar seram menjadi 90 persen dari kemasan tanpa alasan kajian yang jelas. "Kepentingan pengendalian melalui peringatan kesehatan 40 persen kemasan sudah kami terima dengan berbesar hati. Jangan sampai diperluas jadi 90 persen, bahkan merencanakan kemasan polos tanpa bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya, adanya bungkusan rokok yang didominasi 90 persen gambar seram justru berpotensi meningkatkan peredaran rokok palsu. Hak konsumen untuk memilih produk juga menjadi terbatas.
"Imbasnya kalau itu, khususnya kalau gambar peringatan jadi 90 persen, potensi rokok palsu akan tinggi. Hak konsumen untuk mencari unit produk akan dikesampingkan," kata Henry.
Guna memprotes usulan pada rokok tersebut, dia menyatakan GAPPRI telah melayangkan surat kepada beberapa instansi pemerintahan, namun belum ditanggapi. "Sudah (diajukan), ke Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu. Sudah kami sampaikan. (Apa tanggapannya?) Belum ada," tukas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PHK Massal Hantui Pekerja Industri Rokok
Cukai Rokok Naik, Penjualan Diperkirakan Turun 30 Persen
Dampak Cukai Naik Tinggi, Pemerintah Harus Waspadai Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Diminta Gabungkan Batasan Produksi SKM dan SPM
Simplifikasi Cukai Rokok Diprediksi Bikin Kontraksi Penerimaan Negeri
Serap Tenaga Kerja, Industri Tembakau Alternatif Butuh Insentif Pemerintah
Produsen Beri Rekomendasi Terkait Kenaikan Cukai Rokok di 2020