Penjelasan Kemenkeu Soal Kenaikan Tunjangan Kinerja Kementerian
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjawab, hak untuk menaikkan Tukin di tiap K/L merupakan wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kerangka reformasi birokrasi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menaikkan Tunjangan Kinerja (Tukin) di 4 kementerian, yakni Kementerian Perhubungan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjawab, hak untuk menaikkan Tukin di tiap K/L merupakan wewenang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam kerangka reformasi birokrasi.
"Reformasi birokrasi itu kan sudah dimulai sejak 2007. Itu kemudian kementerian dan lembaga melakukan perbaikan kinerja, perbaikan pelayanan, kemudian dia membuat KPI (Key Performance Index)," jelas dia di Jakarta, Jumat (7/12).
Dia melanjutkan, kebijakan tersebut harus diimplementasikan secara bertahap dan tidak bisa sembarangan. "Tapi reformasi birokrasi yang dilakukan K/L kadang-kadang enggak berlaku langsung sekaligus, bertahap," tegasnya.
"Ada yang masih 50 persen. Sehingga kemudian dituntut oleh Menteri PAN-RB (Syafruddin) untuk lakukan perbaikan kembali. Sehingga dia naik ke 70 persen sampai 80 persen," dia menambahkan.
Oleh karenanya, Askolani menambahkan, Menteri PANRB memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi penilaian terhadap masing-masing K/L agar sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi.
"Itu lah yang dilakukan oleh Menpan, evaluasi tiap tahun. Supaya mem-push tiap K/L melakukan perbaikan, pelayanan, kinerja, yang sejalan dengan reformasi birokrasi," ujar Askolani.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pemerintah Kebut Aturan Kenaikan Gaji PNS Hingga 5 Persen di 2019
Kemenkeu Gelar Kompetisi Pengelolaan Aset Negara Pertama di Indonesia
Ekonom World Bank: Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Rokok Sudah Tepat
Sri Mulyani Temukan 5,4 Juta Kepesertaan Ganda di Data Jaminan Kesehatan Nasional
Sri Mulyani Blak-blakan Soal Isu Kenaikan Harga BBM Tahun Depan