LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Penjelasan Bea Cukai Kenapa Barang Asal Batam Diperlakukan Seperti dari Luar Negeri

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Dengan masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.

2019-02-13 14:13:02
Bea Cukai
Advertisement

Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea Cukai mengeluarkan keputusan Dirjen Bea Cukai nomor 07/BC/2019 terkait perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam. Dalam aturan ini ditegaskan kiriman paket atau barang dari luar Batam diperlakukan sama seperti kiriman internasional.

Kepala Subdirektorat Jenderal (Kasubdit) Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro, mengatakan perlakuan tersebut dilakukan karena Batam merupakan salah satu wilayah Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone. Dengan masuknya Batam sebagai Free Trade Zone, maka pengaturan lalu lintas barang lebih detail.

"Di situ digaris bawahi mengenai batam sebagai luar negeri ya. Nah, sebetulnya Batam posisinya itu adalah Free Trade Zone itu sudah lama. Memang kalau dalam bahasa awamnya ya berarti dianggap sebagai daerah luar negeri. Di luar kawasan pabeanan," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Rabu (13/2).

Advertisement

Deni menjelaskan, ada dua wilayah di Indonesia yang digolongkan ke dalam Free Trade Zone. Kedua wilayah tersebut antaralain Batam dan Sabang. Untuk mempermudah barang masuk atau pun keluar dari wilayah tersebut maka diwajibkan melengkapi berbagai dokumen seperti halnya di luar negeri.

"Tentunya kalau Free Trade Zone kita ada dua ya kawasan perdagangan bebas dan kawasan pelabuhan bebas yaitu Sabang dan Batam," jelasnya.

"Sebetulnya perlakuan khususnya hanya masalah dokumentasinya harus lengkap. Tetapi mendapat perlakuan nama dokumennya saja," sambungnya.

Advertisement

Deni menambahkan, penggolongan Batam dan Sabang menjadi kawasan Free Trade Zone sudah disahkan dan ditetapkan pada 2012. Sementara, tata cara pelaksanaan kepabeanan di wilayah tersebut telah ditetapkan pada PMK 120 tahun 2017.

"Tapi perlu dicatat, itu sudah lama. Bukan hanya saat ini karena tata laksana pelayanan dan pengawasan itu sudah diatur dalam PMK 120 tahun 2017," tandasnya.

Sebelumnya, beredar surat yang menyatakan kepabeanan Baram dianggap oleh bea cukai sebagai wilayah luar negeri. Imbasnya kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu sehingga waktu proses pengiriman menjadi lebih lama.

Berikut lampiran suratnya:

Surat edaran Kepabeanan Batam ©Istimewa

Baca juga:
Suparman, Napi Lapas Kebon Waru Pengendali Penjualan Ganja Takkan Dapat Remisi
BNN Gagalkan Pengiriman 1,5 Ton Ganja di Bogor dan Bandara Soekarno-Hatta
2018, Negara Rugi Rp 3 Miliar Gara-gara 6,9 Juta Batang Rokok Ilegal
BNN & Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 72 Kg Sabu dan Ekstasi
Bea Cukai: Waspada Penipuan Berkedok Barang Impor
Bea Cukai Malang Temukan Truk Muatan Tembakau Iris 3,5 Ton
Bos Bea Cukai: Sistem Manifest Generasi III Buat Bongkar Muat Jauh Lebih Cepat

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.