LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha Tak Penuhi Kewajiban Batubara Dalam Negeri Bakal Kena Penalti

Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa meraup untuk miliaran dolar dari uang sanksi itu.

2022-01-12 21:15:00
produksi batubara
Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan resmi memberi izin ekspor batubara secara bertahap mulai Rabu (12/1) malam ini.

Namun, Luhut mengingatkan, pengusaha batubara harus tetap memenuhi kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) untuk bisa dapat izin ekspor.

Jika tidak, pemerintah bakal memberikan sanksi seperti tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Tak tanggung-tanggung, negara bisa meraup untuk miliaran dolar dari uang sanksi itu.

Advertisement

"Karena ini semua mau tidak mau harus memenuhi kewajibannya dulu, jika tidak itu kena penalti. Dan negara akan dapat miliaran dolar," ujar Luhut di kantornya, Rabu (12/1).

Per Rabu malam ini, pemerintah sudah mengizinkan 37 kapal batubara yang sudah terikat kontrak dan memenuhi DMO untuk dilepas ekspor. Izin itu diberikan pasca dirinya berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga untuk mengecek kesiapan tiap perusahaan.

"Jadi sekarang kita makin ketemu setelah diaudit BPKP. Ini kita bicarakan terintegrasi, ada BPKP yang mengaudit, ada ESDM, ada keuangannya (Menteri Keuangan), ada PLN-nya. Semua menteri terkait hadir," tuturnya.

Advertisement

Hasilnya, pemerintah juga bisa memastikan kebutuhan pasokan batubara untuk PLN untuk sistem kelistrikan nasional sudah terpenuhi. Paling tidak pada rentang waktu 15-20 hari operasi (HOP).

"PLN aman enggak akan ada pemadaman. Jadi untuk yang dekat untuk 15 hari cadangan sudah, yang jauh 20 hari cadangan sudah terpenuhi. Itu secara bertahap akan terus kita tingkatkan," urainya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Resmi, Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara
Keputusan Cabut Larangan Ekspor Batubara Tunggu Jawaban PLN
Ini Manfaat Pembentukan BLU Batubara dan Dampaknya pada Keuangan Negara
Pengusaha Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri Dapat Prioritas Izin Ekspor Batubara
Keputusan Pembukaan Ekspor Batubara Diumumkan Menko Luhut Sore Ini

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.