LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengusaha Sebut Restoran jadi Tempat Paling Diserbu di Mal saat PPKM

Pelonggaran aturan PPKM pada 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021 turut membawa berkah bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal. Peningkatan kapasitas 50 persen hingga kebijakan boleh makan di tempat alias dine in turut jadi pemicu kenaikan jumlah pengunjung mal.

2021-08-21 14:24:11
PPKM
Advertisement

Pelonggaran aturan PPKM pada 16 Agustus hingga 23 Agustus 2021 turut membawa berkah bagi pengelola pusat perbelanjaan atau mal. Peningkatan kapasitas 50 persen hingga kebijakan boleh makan di tempat alias dine in turut jadi pemicu kenaikan jumlah pengunjung mal.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja bahkan mengatakan, sejauh ini restoran jadi tempat favorit para pengunjung saat datang ke mal.

"Terutama dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," ujar Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).

Advertisement

Kenaikan jumlah pengunjung mal di tengah pandemi Covid-19 tersebut, kata Alphon, bisa dipantau dari aplikasi PeduliLindungi yang jadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

"Pelaksanaan pemeriksaan wajib vaksinasi melalui aplikasi PeduliLindungi semakin baik dan lancar, karena masyarakat sudah semakin terbiasa," terang dia.

Kendati begitu, Alphon merasa jumlah pengunjung mal di masa pelonggaran PPKM ini belum pulih seutuhnya, dan masih di bawah kapasitas 50 persen. "Tingkat kunjungan masih bergerak secara bertahap dan cenderung masih lambat," ungkap Alphon.

Advertisement

Baca juga:
Krisdayanti Nilai Penanganan Kesehatan Perlu Diutamakan Ketimbang Ekonomi
Restoran di Mal Kembali Layani Pengunjung Makan di Tempat
Sekolah di Pangandaran Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
PPKM Level 4, Jalur Utama Solo-Yogyakarta di Klaten Kota Ditutup Sementara
Menag Terbitkan SE Kegiatan di Rumah Ibadah pada Masa Perpanjangan PPKM
PPKM Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Ini Ketentuan Kegiatan di Rumah Ibadah
Covid-19 Diklaim Menurun, Bupati Bogor Sebut Daerahnya Layak PPKM Level 3

(mdk/did)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.