Pengunjung menyantap makanan di sebuah restoran di Mal Central Park, Jakarta, Jumat (20/8). Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam pusat perbelanjaan kini diizinkan kembali melayani pengunjung untuk makan di tempat (dine in) dengan pembatasan pengunjung 25 persen dari kapasitas, satu meja maksimal dua orang, serta hanya dalam waktu 30 menit.