Pengusaha minta pemerintah adil dalam menerapkan pajak e-commerce
Pemerintah terus menggodok aturan pajak untuk industri e-commerce. Meski demikian, pengusaha meminta agar pungutan pajak tersebut diterapkan secara adil.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pemerintah terus menggodok aturan pajak untuk industri e-commerce. Rencananya tarif pajak penghasilan (Pph) terhadap ecommerce dikenakan sebesar 0,5 persen.
"Ada hal yang harus kita beri catatan, bagaimana market place luar yang mengirimkan produk ke sini. Kalau kita bicara level of playing field, mereka tidak bayar PPN, PPh, apalagi tenaga kerja, dan sebagainya. Nah, ini bagian dari yang harus kita rumuskan," kata Enggar, Jumat (2/2).
Menanggapi hal itu, CEO Blibli, Kusumo Martanto mengaku tak masalah soal rencana pungutan pajak itu asalkan diterapkan secara adil. Menurutnya siapa pun yang membuka usaha memang harus membayar pajak.
"Sekarang kalau menurut saya itu bukan soal angka. Tapi yang kita mengenai pajak ini, pajak harus diterapkan. Tapi bagaimana pajak ini diterapkan secara fair," kata Kusumo.
Dia mengatakan setiap ada rekonsiliasi, pihaknya mengetahui jumlah penjualan setiap bulannya. "Kita mungkin tahu penjual kami misalnya si A kami tahu berapa penjualan sebulannya. Tetapi dari situ kan berarti ada biaya tambahan lagi untuk biaya pajaknya. Katanya market
Baca juga:
Kemendag gandeng Blibli bantu UKM pasarkan produk hingga ke luar negeri
Lewat Tanihub, petani bisa ekspor hasil panen capai Rp 5 M per bulan
Bisnis e-commerce bikin pendapatan kurir PT Pos terus meningkat
Blibli akui situsnya banyak diserbu produk asing
Blibli.com akan Hadirkan Kios Instore di Kantor Pos Seluruh Indonesia
Kiosk Blibli InStore akan tersebar di 32 kota di Indonesia
place yang pungut dulu atau apa. Katanya kan membutuhkan resource juga untuk memungut itu," jelasnya.
(mdk/azz)