Penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan bakal tak kena pajak
"Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti."
Pemerintah akan menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 36 juta per tahun menjadi Rp 54 juta per tahun. Dengan begitu, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan tak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh)
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan rencana tersebut sudah dikonsultasikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Berlaku tahun pajak ini, tapi baru dikeluarkan perubahannya Juni nanti," kata Bambang, Jakarta, Rabu (6/4).
Dia mengaku, kebijakan tersebut bakal menurunkan penerimaan negara. Untuk mengompensasi itu, pemerintah bakal menggenjot pemeriksaan terhadap Wajib Pajak (WP) Badan maupun orang pribadi.
Bambang berharap, peningkatan PTKP bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dan, menambah pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 0,16 persen.
"Pokoknya kami berharap ini bisa menyumbang untuk penguatan daya beli masyarakat. Karena seseorang yang gajinya dibawah Rp 4,5 juta per bulan tidak harus bayar pajak. Jadi bisa dipakai konsumsi."
Baca juga:
Genjot properti, REI minta pemda pangkas tarif BPHTB
DPR ragukan data pengemplang pajak versi Panama Paper
Hingga Maret 2016, Ditjen Pajak catat 8,9 juta WP sudah lapor SPT
Ditjen Pajak: 95 persen wajib pajak puas dengan layanan e-filing
Pengusaha: Skandal Panama Papers belum tentu punya citra buruk
Masuk daftar Panama Papers, bos Northstar bantah lakukan hal ilegal
Tak kalah menarik:
[Polling] Pilih calon Gubernur favoritmu di Pilkada DKI 2017
Sonya Depari harusnya malu lihat anak jenderal jujur ini
Kecewa kerjanya tak dianggap, alasan AKBP Untung lirik Pilkada
TNI akui Dandim Makassar bawa prajurit buat jaga lokasi pesta sabu
Ini daftar harga tas & sepatu mewah para istri DPR liburan ke Jepang