LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengamat pajak dorong pemblokiran aplikasi taksi online

"Blokir saja menurut saya, sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak."

2016-03-17 17:48:28
Taksi online dilarang
Advertisement

Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mendorong pemblokiran aplikasi taksi online. Mengingat, perusahaan penyedia aplikasi tersebut belum menjadi wajib pajak yang kudu menyetor pungutan wajib ke negara.

"Blokir saja menurut saya, sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Pemerintah harus berani, wong punya market yang besar. Kecuali Indonesia ini negara kecil," kata direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu saat diskusi bertajuk: Target dan Strategi Tax Amnesty di Indonesia, di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (17/3).

Selama ini, Menurutnya, perusahaan terkait hanya terdaftar sebagai penyedia aplikasi. Bahkan, uber yang notabene perusahaan asing tak memiliki kantor di Indonesia.

Advertisement

Artinya, perusahaan penyedia aplikasi tersebut tak tercatat sebagai badan usaha. Ini memungkinan mereka tak terdaftar sebagai wajib pajak.

Atas dasar itu, dia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dengan begitu, pemerintah bisa memungut pajak dari perusahaan penyedia aplikasi yang mencari keuntungan di Tanah Air.

"Kesulitanya, kita menyadari kecepatan dinamika teknologi tidak dibarengi dengan kecepatan membuat aturannya. Birokrasi akan bertele-tele menghadapi itu, sementara perusahaan seperti Facebook atau Twitter sudah mengakali aturan."

Advertisement

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita. Menurutnya, pemerintah mesti siap mengantisipasi perkembangan bisnis online.

"Sasaran kita mengarah pada perubahan seperti dari offline ke online. Ritel juga sudah mulai masuk ke online. Jadi semua sudah menggunakan sistem online, sudah mencapai 15 persen," katanya.

"Bebaskan saja penggunaan aplikasi. Izin juga harus disamakan antara bisnis offline dan online."

Baca juga:
Blue Bird mengaku siap berkompetisi dengan taksi online
Kemenhub minta penyedia aplikasi online gandeng transportasi umum
Saling lempar tanggung jawab Menkominfo dan Menhub soal taksi online
Menkominfo belum tegaskan nasib Uber dan GrabCar
Bekraf: Aplikasi yang memudahkan masyarakat harusnya tak dipersulit
Sederet kontroversi Uber dan Grab selama beroperasi

(mdk/yud)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.