Kemenhub minta penyedia aplikasi online gandeng transportasi umum
Merdeka.com - Pemerintah mendorong perusahaan penyedia aplikasi bekerja sama dengan operator angkutan umum. Ini dinilai bisa menjadi solusi atas persoalan maraknya penggunaan taksi online yang meresahkan pengusaha angkutan umum konvensional.
Pelaksana Tugas Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan angkutan umum harus dijalankan oleh badan hukum Indonesia yang berizin. Ini didasarkan pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Atas dasar itu, menurutnya, perusahaan penyedia aplikasi dapat bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki ijin resmi. Semisal, perusahaan taksi dan transportasi umum lainnya.
"Dilayani oleh kendaraan umum dan dikemudikan oleh pengemudi yang memiliki SIM umum," ujarnya, di Jakarta, Rabu (16/3).
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan merekomendasikan pemblokiran aplikasi Uber Taxi dan GrabCar. Rekomendasi itu ditujukan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Namun, Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara enggan memenuhi rekomendasi tersebut. Ketimbang memblokir, dia mendorong penerbitan aturan main untuk perusahaan penyedia aplikasi transportasi online.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya