Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekraf: Aplikasi yang memudahkan masyarakat harusnya tak dipersulit

Bekraf: Aplikasi yang memudahkan masyarakat harusnya tak dipersulit Aplikasi mobile GrabTaxi. ©2014 GrabTaxi

Merdeka.com - Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Triawan Munaf menilai perkembangan aplikasi yang memudahkan masyarakat saat ini seharusnya tidak dipersulit. Ini disampaikan menanggapi polemik kehadiran Uber dan GrabCar.

Pekerjaan rumah pemerintah saat ini ialah membuat peraturan yang memfasilitasi kehadiran ide-ide kreatif tersebut. "Aturannya harus segera diselesaikan. Kita akan mendorong," kata Triawan kepada wartawan di Menara Palma, Jakarta, Selasa (16/3).

Salah satu aturan tersebut, menurutnya, ialah kewajiban mendirikan perusahaan di Indonesia. Hal ini bertujuan agar nantinya akan ada pemasukan negara melalui pajak usaha.

"Tapi kalau untuk transportasi seperti uber, harus Badan Usaha Tetap (BUT)," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan merekomendasikan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi Uber dan GrabCar. Rekomendasi ini keluar bertepatan dengan aksi demonstrasi oleh ratusan sopir transportasi umum di Jakarta.

Kemenhub menilai Uber serta GrabCar dianggap melanggar berbagai UU. Di antaranya tidak menggunakan kendaraan bermotor umum pelat kuning, tidak dijalankan oleh BUMN, BUMD atau badan yang diakui undang-undang, tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan, tidak berbentuk PT, tidak bekerjasama dengan angkutan umum resmi, serta berpotensi menyuburkan praktik angkutan liar.

Selain itu, perusahaan Uber yang merupakan 'franchise' milik asing, dianggap tidak memberi jaminan keamanan atas kerahasiaan penggunanya. Hal ini dianggap dapat membahayakan keamanan negara.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP