Pengamat: Holding BUMN pangan jangan berorientasi untung
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyarankan pembentukan holding BUMN pangan tidak berorientasi keuntungan. Holding haruslah lebih fokus untuk mewujudkan swasembada di Indonesia. Dia menambahkan, pembentukan holding diharapkan dapat membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.
Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu menyarankan pembentukan holding BUMN pangan tidak berorientasi keuntungan. Holding haruslah lebih fokus untuk mewujudkan swasembada di Indonesia.
"BUMN ini adalah BUMN khusus untuk ketahanan pangan, bukan BUMN dari segi bisnis semata, ini adalah pembentukan holding BUMN yang baru bukan BUMN yang sudah ada, yang berbisnis untuk keuntungan, tapi berbisnis untuk ketahanan pangan," ujarnya pada acara 'Populi Center dan Smart FM Network membahas Perspektif Indonesia dengan topik: Mangan Ora Mangan, Bikin Holding Pangan', Jakarta, Sabtu (17/9).
Dia menambahkan, pembentukan holding ini diharapkan dapat membantu menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional. Sebab, pangan merupakan sektor strategis yang permintaannya akan terus meningkat.
"Jadi orang yang menyatakan pertumbuhan ekonomi saat ini 4 persen itu sebagian dari pangan. Kalau tumbuh 0 persen orang mati kelaparan. Negara lain memang tinggi pertumbuhan ekonomi dari sektor jasa, kalau di Indonesia itu dari pangan," jelasnya.
Adanya holding BUMN pangan diharapkan bisa menjadi pembeli dari hasil petani lokal. Di mana, selama ini, penyerapan hasil tani belum maksimal.
"Pembentukan holding BUMN pangan ini akan fokus ke dua hal, yaitu ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi. Diharapkan BUMN pangan ini akan menghasilkan penyelesaian dalam segi offtaker, logistik pertanian, bibit dan benih," katanya.
Sebelumnya, sejauh ini, pemerintah baru merencanakan pembentukan enam holding. Nantinya, pemerintah tetap menjadi pemilik holding dengan memiliki 100 persen sahamnya. Sementara, untuk anak usaha, Presiden Jokowi memerintahkan pemerintah tetap sebagai pemegang saham mayoritas.
"Dan yang ditekankan pula bahwa perusahaan yang menjadi anak dari holding company ini kepemilikannya tidak boleh kurang dari 51 persen sehingga kontrol negara tetap terjadi. Selain 51 persen dan juga tetap ada saham seri A sehingga kontrol negara tetap terjadi," jelasnya.
Baca juga:
SP PGN nilai holding energi harus libatkan PLN, PGN dan Pertamina
Pemerintah diminta tertibkan bisnis gas sebelum buat holding
Bos Kadin dan Apindo beda pendapat soal holding BUMN Migas
Menteri Rini: Holding buat BUMN tak bergantung pada modal negara
Menteri Rini sebut holding BUMN Migas bisa terwujud September ini
Menteri Rini tak jadi buat super holding BUMN seperti Singapura
Pemerintah percepat pembentukan super holding BUMN