LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pengamat: Ada kepentingan lain dibalik aturan taksi online

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai ada unsur kepentingan lain dalam pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016. Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan konsumen dalam pemberlakuan aturan tersebut.

2017-03-22 17:45:04
Taksi online
Advertisement

Pengamat Transportasi, Azas Tigor Nainggolan menilai ada unsur kepentingan lain dalam pemberlakuan Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Menurutnya, pemerintah tidak mempertimbangkan kepentingan konsumen dalam pemberlakuan aturan tersebut.

"Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, nggak ada masyarakat pengguna hadir disitu. Ini kan sarat adanya kepentingan tertentu," ujar Tigor di Hotel Mercure, Jakarta, Rabu (22/3).

Tigor mengatakan pemerintah keliru dalam menilai PM Nomor 32 tahun 2016 membela kepentingan masyarakat. Justru, dengan adanya aturan tersebut masyarakat yang sebelumnya tidak masalah dengan tarif jadi tersingkirkan karena pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Advertisement

"Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal," katanya.

"Enggak ada itu (Permen 32) bela masyarakat, toh selama ini masyarakat enggak keberatan kok sama tarif taksi online. Kalau dia enggak suka sama tarifnya kan, enggak naik dia. Kalau dia suka, dia naik. Itu murni kesepakatan mereka, antara taksi sama pengguna," tegasnya

Untuk itu, Azas mengatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah seharusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM), supaya bisa memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Advertisement

"Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain-lain," pungkasnya.

Baca juga:
Menhub sebut tarif taksi online harus naik agar persaingan sehat
Ini solusi Anies cairkan permasalahan angkutan online versus angkot
Ojek online pertanyakan maksud Bima Arya soal rencana moratorium
4 Pembelaan pemerintah saat Grab cs tolak aturan baru taksi online
Pemprov Jabar segera terbitkan Pergub soal taksi online
Pascabentrok ojek online vs angkot, Kota Bogor mulai kondusif
Polisi disebar antisipasi dampak sopir angkot Bogor mogok

(mdk/sau)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.