Penanganan Tambang Ilegal Didorong Berjalan Tanpa Hambat Operasional Resmi
Pemerintah mencatat terdapat sedikitnya 1.063 kegiatan penambangan tanpa izin yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan.
Para pemangku kepentingan di sektor pertambangan menekankan pentingnya penataan tambang ilegal dilakukan secara cermat agar tidak menghambat operasional perusahaan yang telah mengantongi izin resmi.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan komitmennya memberantas aktivitas tambang ilegal yang dinilai merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun. Pemerintah mencatat terdapat sedikitnya 1.063 kegiatan penambangan tanpa izin yang berkontribusi pada kerusakan lingkungan, hilangnya potensi penerimaan negara, hingga penyelundupan hasil tambang.
"Saya diberi laporan oleh aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal. Dan potensi kekayaan yang dihasilkan dilaporkan berpotensi menimbulkan kerugian negara minimal Rp300 triliun," ujar Presiden dalam Sidang Tahunan MPR RI pada (15/7).
Untuk menekan aktivitas tersebut, pemerintah membentuk Satgas Halilintar yang melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM. Langkah ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola pertambangan, termasuk penguatan pengawasan digital serta integrasi sistem perizinan melalui Mining One Map System.
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Sudirman Widhy Hartono, menyampaikan bahwa penataan tambang ilegal perlu dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pelaku industri yang telah mematuhi seluruh ketentuan perizinan.
Ia menilai praktik penambangan tanpa izin dapat menyebabkan kelebihan produksi sehingga menekan harga komoditas mineral dan berpotensi memengaruhi stabilitas penerimaan negara.
Selain itu, Widhy mengingatkan bahwa kebijakan yang memberi ruang bagi UKM atau koperasi untuk terlibat dalam kegiatan pertambangan harus diterapkan secara hati-hati.
Pemilihan Wilayah Operasi Perlu Diperketat
Pemilihan komoditas dan wilayah operasi perlu difilter ketat agar tidak menimbulkan ketimpangan dengan pelaku usaha resmi.
"Jika diterapkan secara sembrono untuk semua komoditas, konsep keadilan yang dituju justru bisa menimbulkan ketidakadilan bagi para pelaku usaha tambang yang sejak awal telah mengurus perizinan secara serius," ujarnya.
Penindakan Tambang Ilegal Terus Berlangsung
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi langkah terakhir, sementara fokus utama pemerintah adalah pembinaan, pencegahan, serta memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Ia menambahkan penindakan tegas tetap dilakukan apabila aktivitas ilegal terus berlangsung atau terdapat pelanggaran terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.
"Pencegahan dan pembinaan menjadi prioritas, sementara upaya hukum adalah pilihan terakhir. Dengan demikian, masyarakat dapat menikmati haknya atas kekayaan sumber daya alam Indonesia," kata Irhamni.