Pemutihan Pajak Kendaraan NTB Resmi Berlaku, Bebaskan Denda dan Tawarkan Diskon Menarik
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, menawarkan penghapusan denda dan diskon menarik untuk meringankan beban masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan daerah.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 15 Juni 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial masyarakat dan mengoptimalkan pendapatan daerah. Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah. Kebijakan strategis ini juga didukung penuh oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri demi mewujudkan NTB yang lebih sejahtera dan taat pajak.
Program pemutihan pajak kendaraan NTB ini dirancang untuk memberikan solusi bagi wajib pajak yang sempat tertunda pembayaran pajaknya. Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas ini untuk kembali melegalkan status kendaraan mereka tanpa dibebani denda yang menumpuk.
Insentif Penghapusan Denda dan Keringanan Tunggakan Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan NTB tahun 2026 ini menawarkan tiga poin insentif utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Salah satu insentif penting adalah penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan secara total atau 100 persen. Kebijakan ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.
Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas lima tahun juga akan mendapatkan keringanan signifikan. Pemerintah memberikan diskon pokok tunggakan sebesar 100 persen khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah. Insentif ini juga berlaku dalam periode yang sama, yaitu dari 15 Juni hingga 30 September 2026.
Baiq Nelly Yuniarti menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk membantu masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan. Hal ini akan mendorong kepatuhan pajak sekaligus mengurangi beban ekonomi yang mungkin dihadapi.
Diskon Khusus Mutasi Kendaraan Masuk ke NTB
Selain penghapusan denda dan keringanan tunggakan, Pemerintah Provinsi NTB juga memberikan diskon pajak 50 persen untuk mutasi masuk kendaraan. Diskon ini berlaku bagi kendaraan dengan plat luar daerah yang ingin melakukan balik nama ke plat NTB (DR atau EA). Kebijakan ini bertujuan menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.
Diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen ini diberikan untuk tahun pertama bagi kendaraan yang melakukan mutasi. Proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda, memberikan kemudahan ekstra bagi pemilik kendaraan. Ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan basis data kendaraan di NTB.
Menariknya, program diskon mutasi ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang dibandingkan insentif lainnya. Program ini berlaku mulai 15 Juni hingga 19 Desember 2026. Masyarakat diimbau untuk tidak menunda-nunda dan segera mengurus mutasi kendaraannya.
Ajakan Memanfaatkan Program Pemutihan Pajak
Baiq Nelly Yuniarti mengimbau seluruh lapisan masyarakat NTB, termasuk pemilik kendaraan plat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini. Program pemutihan pajak kendaraan NTB ini merupakan kesempatan emas agar kendaraan kembali berstatus legal dan taat pajak.
Masyarakat diharapkan tidak menunda hingga akhir periode program. Mereka bisa segera mengunjungi kantor Samsat terdekat atau memanfaatkan layanan Samsat keliling. Pelayanan sudah dimulai sejak tanggal 15 Juni 2026.
Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat berkendara dengan lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya. Ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam melayani dan menyejahterakan rakyatnya.
Sumber: AntaraNews