LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026

Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan.

Kamis, 21 Mei 2026 14:21:13
airlangga hartarto
Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026 (merdeka.com)
Advertisement

Pemerintah merevisi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) sektor sumber daya alam (SDA) melalui aturan baru yang akan tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan eksportir SDA melakukan repatriasi 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan revisi aturan dilakukan untuk mengoptimalkan kontribusi pelaku usaha ekspor SDA bagi kemakmuran rakyat.

"Hal ini sesuai dengan pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor di sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Rabu (20/5).

Selain itu, pemerintah menilai kebijakan tersebut juga bertujuan mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja guna mempercepat hilirisasi SDA, meningkatkan investasi dan kinerja ekspor, serta mendukung stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Advertisement

Airlangga menjelaskan, dalam aturan baru tersebut eksportir SDA diwajibkan memasukkan 100 persen DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan tingkat kepatuhan penuh.

Untuk sektor migas, eksportir diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan pada rekening khusus di sistem keuangan Indonesia. Sementara sektor nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100 persen selama 12 bulan.

Advertisement

"Dan kemudian repatriasi penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara," kata Airlangga.

Pemerintah juga menurunkan batas konversi DHE valuta asing ke rupiah dari sebelumnya 100 persen menjadi maksimal 50 persen.

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dalam skema perjanjian atau kesepakatan bilateral. Dalam kondisi tersebut, eksportir sektor pertambangan diperbolehkan menempatkan DHE di bank non-Himbara dengan retensi sebesar 30 persen selama minimal tiga bulan.

Siapkan Insentif

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan insentif berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen sesuai jangka waktu penempatan atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.

Lebih Kompetitif

Pemerintah menilai insentif tersebut lebih kompetitif dibandingkan tarif PPh final 20 persen pada instrumen reguler.

Advertisement

"Regulasi ini akan berlaku 1 Juni 2026," pungkas Airlangga.

Berita Terbaru
  • Pemerintah Wajibkan Repatriasi 100 Persen Devisa Hasil Ekspor SDA Mulai Juni 2026
  • PBNU Kecam Israel, Desak Pemerintah Bertindak Cepat Bebaskan WNI dalam Misi Kemanusiaan Palestina
  • Pemerintah Wajibkan Eksportir SDA Simpan DHE di Bank Himbara Mulai Juni 2026
  • Satu Bulan Buron, Satu Tahanan Kabur Usai Sidang di OKU Akhirnya Ditangkap
  • Menteri Pigai Sebut MBG Punya Pengaruh Baik ke Indeks Gini Indonesia
  • airlangga hartarto
  • bakom ri
  • ekspor sumber daya alam
  • menko perekonomian
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
R
Reporter Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.