Pemerintah umumkan THR PNS pekan depan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan diumumkan pekan depan. Hal ini menyusul peraturan soal THR yang akan segera diteken oleh Presiden Jokowi.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperkirakan akan diumumkan pekan depan. Hal ini menyusul peraturan soal THR yang akan segera diteken oleh Presiden Jokowi.
"Sebentar lagi akan dikeluarkan PP-nya. Kita tunggu, yang penting pembayaran kita harapkan tidak terlambat," ujar dia di Kementerian PANRB, Jakarta, Selasa (22/5/2018).
Soal nominal maksimal pemberian uang tunjangan tersebut, dia berharap, jumlah pembayarannya kurang lebih sesuai dengan tahun lalu. "Sekarang proses sudah jalan. Prosesnya itu mulai dari rancangan, kemudian harmonisasi. Kemarin baru selesai harmonisasi dan akan berjalan terus. Saya harap minggu depan selesai," ucapnya.
"Kita harapkan pembayarannya sesuai dengan tahun lalu, dua minggu sebelum hari H (Lebaran)," tambah dia.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, kepastian mengenai THR bagi PNS ini akan langsung diumumkan oleh Jokowi. Saat ini, mantan Direktur Bank Dunia tersebut berucap bahwa surat keputusan itu telah berada di meja presiden.
Lebih lanjut, Asman pun turut menjawab pertanyaan soal pegawai negara yang kedapatan menerima parcel. Ia menegaskan, hal itu sudah tertuang dalam aturan bahwa PNS tidak boleh menerima pemberian bingkisan dalam bentuk apapun.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Regulasi soal THR tunggu tanda tangan Jokowi
MenPAN Asman pastikan pencairan THR PNS tak akan terlambat
MenPAN-RB: THR untuk PNS cair sebelum H-14 Lebaran
Presiden Jokowi akan umumkan pencairan THR PNS pekan depan
Ini aturan jumlah THR bagi karyawan tetap, kontrak, serta lepas
Ini sanksi bagi perusahaan telat bayar THR