LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Terbitkan IUPK Freeport Dalam Waktu Dekat

Pemerintah memberi sinyal penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia dilakukan pada beberapa hari kedepan. Tentunya setelah semua syarat dipenuhi oleh perusahaan tersebut. Penerbitan IUPK Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir 2018.

2018-12-19 16:11:25
Freeport
Advertisement

Pemerintah memberi sinyal penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk PT Freeport Indonesia dilakukan pada beberapa hari kedepan. Tentunya setelah semua syarat dipenuhi oleh perusahaan tersebut.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, mengatakan penerbitan IUPK Freeport Indonesia ditargetkan selesai pada akhir 2018. Ada empat poin yang harus dipenuhi Freeport Indonesia untuk mendapat IUPK.

"Saya jelaskan dulu, kita targetkan IUPK Final sebelum akhir 2018 ini tanggal 19. Kalau selesainya besok, kita beritahu selesai besok,‎" kata Menteri Jonan, di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (19/12).

Advertisement

Menteri Jonan menyebutkan poin yang harus dipenuhi adalah, pelepasan saham (divestasi) Freeport Indonesia sebesar 41,64 persen agar genap dimiliki pihak nasional menjadi 51 persen. Proses ini tinggal menunggu pembayaran dari PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum), selaku induk holding pertambangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola 51 persen saham Freeport Indonesia.

Pembayaran saham akan dilunasi setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dia memastikan, izin tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat. "Pembayaran 51 persen menunggu ibu menteri KLHK penerbitan IPKKH," tuturnya.

Poin berikutnya adalah ‎membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) dan perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK yang sudah disetujui Freeport Indonesia. "Ini (divestasi) tinggal pembayaran, kedua smelter sudah oke, kedua merubah KK jadi IUPK sudah oke,"‎ tuturnya.

Advertisement

‎Menteri Jonan melanjutkan, poin berikutnya adalah menyelesaikan stabilitas investasi Freeport yang salah satu isinya pembayaran royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih besar setelah bersatus IUPK. Dalam waktu dekat, kesepakatan stabilitas investasi segera ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani. "Keempat stabilitas investasi, itu di Kementerian Keuangan, sepertinya besok ditandatangani," tandasnya.

Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono

Sumber: Liputan6

Baca juga:
Soal Freeport, BPK Rekomendasi Papua Tak Setor Modal Untuk Miliki 10 Persen Saham
IUPK Freeport Belum Terbit, ESDM Ajak Berdoa Bersama
Tuntutan dan Tuduhan KKB Papua yang Tak Masuk Akal
Ini Cara Freeport Bantu Lestarikan Budaya UNESCO di Papua
ESDM Sebut IUPK Freeport Segera Terbit Usai Pembelian Saham Lunas
Freeport Kembali Kembali Kantongi IUPK Sementara Dari ESDM
Jokowi Soal Divestasi Saham Freeport: Tinggal Proses Pembayaran

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.