LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Tegaskan Selektif Dalam Proses Alih Fungsi Hutan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan bahwa tidak semua bidang tanah di kawasan hutan bisa dialih fungsi menjadi lahan hutan sosial. Sebab, untuk menjadikan kawasan hutan sebagai perhutanan sosial ada kriteria tertentu yang harus menjadi penilaian.

2019-01-31 15:17:42
Kementerian LH dan Kehutanan
Advertisement

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan bahwa tidak semua bidang tanah di kawasan hutan bisa dialih fungsi menjadi lahan hutan sosial. Sebab, untuk menjadikan kawasan hutan sebagai perhutanan sosial ada kriteria tertentu yang harus menjadi penilaian.

"Jadi dari hutan dengan kriteria-kriteria tertentu misalnya yang tidak produktif bisa dilepaskan. Kemudian sudah ada penduduknya, banyaklah itunya ya kriterianya," kata Menteri Siti saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1)

Menteri Siti mengatakan, berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo, jika kawasan hutan yang sudah tidak produktif harus bisa dimanfaatkan oleh rakyat. Sehingga, tanah perhutanan sosial tersebut nantinya dapat diperuntukan kepada masyarakat.

Advertisement

"Kan tidak gampang mesti dilihat satu-satu. Alamat orangnya, segala macamnya karena harus sampai dengan tepat. Kan Presiden Jokowi mintanya gitu harus untuk rakyat," jelasnya.

Seperti diketahui, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria. Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.

Dengan Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Advertisement

Baca juga:
Sebanyak 970 Ribu Hektar Lahan Hutan Telah Diverifikasi
Program Pembasahan Gambut Diklaim Kurangi Kebakaran Hutan
Pulau Komodo akan Ditutup, Menteri LHK Tegaskan Konservasi Urusan Pemerintah Pusat
Rapat Kerja Menteri LHK dan Komisi IV DPR
Cerita Siti Nurbaya Dapat 'Surat Cinta' dari Sri Mulyani
Kementerian LHK Panggil Bos PT MAL Terkait Kerusakan Hutan Lindung di Inhu
Kementerian LHK Tangkap 4 Perambah Cagar Biosfer Bengkalis, 3 Alat Berat Disita

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.