Sebanyak 970 Ribu Hektar Lahan Hutan Telah Diverifikasi
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution melakukan rapat koordinasi bersama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Kantornya, Jakarta. Adapun rapat ini bertujuan guna mempercepat Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH).
Menteri Siti menyampaikan dalam rapat tersebut telah dibahas mengenai penetapan hasil inventarisasi dan verifikasi untuk kawasan hutan di beberapa daerah. Dengan penetapan tersebut, nantinya akan terlihat kawasan-kawasan hutan mana saja yang potensial untuk di redistribusikan kepada rakyat.
"Tadi sama Pak Meko (Darmin) rapat laporan dari tim pelaksana refofma agraria yang redistribusi tanah dari hutan itu dilaporkan kepada namanya tim perceptan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Jadi rapatnya itu diteliti satu per satu di provinsi," kata Mentreri Siti saat ditemui usai rapat di Kantor Kementerioan Kordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (31/1).
"Kriterianya sudah selesai di inventarisasi dan verifikasi berdasarkan Perpres dan Permenko sudah selesai. Tadi angkanya 970 ribu hektar," tambahnya.
Menteri Siti mengatakan, dari total 970 ribuan hektar itu nantinya akan diredistribusikan untuk masyarakat. Dengan begitu, lahan tersebut bisa dijadikan sebagai lahan pemukiman maupun lahan garapan. "Itu yang dari inventarisasi dan redistribusi," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan bahwa dalam Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) tidak bisa dikerjakan secara masing-masing. Sebab, ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak, sehingga dalam realisasinya keterlibatan seluruh Kementerian atau Lembaga terkait lainnya menjadi penting.
"Saya ingin sampaikan tentu saja untuk PPTKH ini kita kerjasama dengan semua tingkatan pemerintah, mulai dari bupati, walikota dan lain-lain," kata Menko Darmin saat memberikan sambutannya, di Crowne Plaza, Jakarta, Kamis (15/11).
Dia mengatakan, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah telah berkomitmen untuk menjalankan reforma agraria. Kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria melalui legalisasi obyek agraria di kawasan hutan.
Dengan Perpres tersebut pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai/memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.
"RPJMN sebetulnya memerintahkan reforma agraria namanya. Satu upaya tidak mungkin kita kembali ke situasi tahun 60-70-an lalu, itu sudah sejarah. Tapi kita bisa melakukan sesuatu dengan kondisi sekarang," katanya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya