Pemerintah tak bisa larang DPR minta anggaran bangun gedung
Padahal, cetak biru atau blue print gedung DPR tersebut masih belum jelas.
Anggaran pembangunan gedung baru Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar Rp 740 miliar tiba-toba muncul pembahasan RAPBN 2016. Padahal, cetak biru atau blue print gedung DPR tersebut masih belum jelas.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tak bisa melarang lembaga seperti DPR untuk mengajukan anggaran belanja termasuk bangun gedung baru. Bambang mengatakan DPR memiliki hak untuk mengajukan anggaran seperti kementerian dan lembaga lainnya.
"Jadi pikirin bahwa itu hak dari DPR jadi soal keputusan mereka, ya ditanyakan pada mereka (DPR)," ujar dia di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta DPR untuk bersikap bijaksana dalam hal pengajuan anggaran, mengingat anggaran pemerintah yang terbatas. Selain itu, kondisi perekonomian juga sedang menurun dan berpengaruh terhadap pendapatan pemerintah.
"Itu kan masukkan tapi kan kita tidak bisa bilang, kamu (DPR) tidak boleh," kata Bambang.
Dia pun enggan komentar lebih jauh mengenai pembangunan gedung baru DPR tersebut.
"Saya tak mau berkomentar soal itu karena itu adalah hak lembaga tinggi bernama DPR," tutup Bambang.
Baca juga:
Ahok siap bantu perizinan bangun gedung baru DPR
Menkeu: Dana Rp 740 miliar bukan untuk gedung, itu buat DPR
Akal-akalan politikus Senayan biar DPR punya gedung baru
Dana perbaikan gedung DPR diam-diam masuk dalam RAPBN 2016
Ekonomi anjlok, NasDem harap DPR tunda pembangunan gedung DPR