Pemerintah Siapkan Insentif Kembangkan Kendaraan Listrik
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, hal tersebut akan dicantumkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya telah menyiapkan insentif untuk mendorong pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, hal tersebut akan dicantumkan dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik.
Nantinya, insentif yang diberikan untuk pengembangan kendaraan listrik rencananya berupa insentif pajak berupa tax holiday dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
"Artinya kalau diteken kan harus ada fiskalnya. Kalau diteken fiskalnya ketunda kan kurang elok," kata Airlangga, di Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Airlangga, insetif tersebut akan dikeluarkan Kementerian Keuangan, khusus PPnBM sebelum insentif resmi ditetapkan akan dikonsultasikan ke DPR terlebih dahulu.
"Kalau dari Menkeu, Undang-Undang PPnBM itu harus konsultasi dengan DPR, sesuai dengan Undang-undang," tuturnya.
Airlangga mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian insentif, bagi pengembangan kendaraan listrik ke depannya. "Jadi kita harapkan begitu Perpres di situ disebut akan mendapatkan insentif, kalau insentifnya gantung, kan kurang elok," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Perpres Mobil Listrik Bahas Soal Insentif serta Pabrik Baterai di Morowali
Menko Luhut Target Aturan Mobil Listrik Selesai 5 Maret 2019
PLN Beri Diskon Tarif Listrik untuk Pengguna Mobil Listrik & Kompor Induksi
Temui Menko Luhut, CEO Grab Lapor Mau Buat Industri Mobil Listrik di Indonesia
Menperin Bilang Perpres Mobil Listrik Masih Menunggu Konsultasi Dengan DPR