Menko Luhut Target Aturan Mobil Listrik Selesai 5 Maret 2019
Merdeka.com - Rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik sudah memasuki tahap final. Saat ini, kementerian terkait sedang melakukan singkronisasi untuk mematangkan regulasi tersebut.
Untuk menyelesaikan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengumpulkan perwakilan beberapa instansi terkait di kantornya. Menko Luhut ingin untuk membahas regulasi tersebut dan ditargetkan sudah selesai pada 5 Maret 2019. Menteri yang hadir di antaranya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.
"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, salah satunya Peraturan Presiden ini nanti tanggal 5 Maret kita finalkan," kata Luhut, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2).
Menurut Luhut, setelah rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik tersebut selesai, akan dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diresmikan menjadi Peraturan Presiden.
"Tanggal 5 difinalkan di sini, cek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," tuturnya.
Luhut mengungkapkan, dalam rancangan Peraturan Presiden tentang kendaraan listrik, akan dicantumkan insetif untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik.
"Ya jalan terus itu, nanti lihat saja di situ kan sudah ada. Ya, setelah itu disetujui semua kita cek, instansi terkait hadir sehingga tidak ada yang merasa tidak terlibat," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya