Pemerintah sebut wajar investor larikan dana keluar negeri
"Enggak usah dihiraukan, yang begitu itu normal," kata Menko Darmin.
Pemerintah telah merevisi aturan daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah membuka peluang kepemilikan asing lebih besar untuk berinvestasi di beberapa bidang usaha dalam negeri.
Langkah pemerintah ini nyatanya memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak. Sebab, Rupiah bakal kembali melemah, saat tiba perusahaan tersebut melakukan pembagian keuntungan atau dividen.
Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution, menilai wajar jika investor melarikan dananya keluar negeri. Sebab, mereka membutuhkan dana dari hasil investasinya.
"Enggak usah dihiraukan, yang begitu itu normal," kata Menko Darmin di Kantornya, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/2).
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) ini menambahkan, investor asing juga tidak serta merta langsung memperoleh keuntungan dari investasinya. Keuntungan baru bisa didapat dalam jangka waktu relatif panjang. Dengan demikian, stabilitas nilai tukar rupiah saat ini masih relatif aman.
Menko Darmin menjelaskan dividen memang diperbolehkan untuk diboyong ke negara asal investor. Hal itu merupakan hukum investasi yang berlaku di negara manapun. Tinggal, bagaimana pemerintah menawarkan layanan agar dana itu kembali ke dalam negeri.
Caranya dengan menawarkan kemudahan investasi dalam bentuk aset seperti bangunan pabrik di Indonesia. "Ya kalau dia investasi enggak mau lari investasinya, jadi gedung, pabrik atau apa. Dia tetap di sini," tutup Menko Darmin.
Baca juga:
Presiden ADB: Paket kebijakan X beri pesan baik ke investor dunia
Pengusaha lokal diingatkan tak ketinggalan raup untung bisnis ikan
BKPM: Saat ini hanya investasi besar bisa bangun ekonomi Indonesia
Bos BKPM resmikan perluasan pabrik Asahimas & pembangunan PLTU
Bos BKPM: Seluruh bioskop harus putar 60 persen film nasional
Asing boleh kuasai saham restoran & perusahaan jalan tol 100 persen
Paket kebijakan X, asing boleh investasi sektor angkutan darat