Pemerintah Pangkas Masa Karantina Jadi 5 Hari
Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas masa karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri yang masuk ke Indonesia menjadi 5 hari, dari sebelumnya 7 hari. Aturan ini berlaku bagi WNI maupun WNA yang telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap.
"Bagi yang baru melaksanakan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani karantina selama 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Konferensi Pers Virtual Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (31/1).
Meski begitu, Luhut tidak menyebut kapan aturan pengurangan masa karantina bagi WNI maupun WNA tersebut diterapkan.
Menko Luhut menyampaikan, pemotongan masa karantina ini mempertimbangkan keterbatasan sumber daya yang dimiliki seiring naiknya kasus harian varian Omicron dalam beberapa hari terakhir. Salah satunya tempat penampungan bagi pasien positif varian Omicron bergejala ringan.
Untuk itu, Wisma Atlet yang selama ini dipakai sebagai tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) akan dialihfungsikan menjadi tempat isolasi terpusat pasien Covid-19 termasuk Omicron.
"Ini seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi otg (orang tanpa gejala) dan bergejala ringan," tutupnya.
Baca juga:
Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN jadi 5 Hari, Ini Alasannya
Dua Warga Samarinda Positif Covid-19 usai Pulang Umrah Dirawat di Jakarta
Cegah Omicron Lewat PPLN, Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong
Anggota Komisi VIII Minta Asrama Haji Jadi Tempat Karantina Jemaah Umrah
Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari
Dokter Reisa: Aturan Pembatasan untuk 14 Negara Tak Efektif Lagi Dijalankan