Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN jadi 5 Hari, Ini Alasannya

Pemerintah Pangkas Masa Karantina PPLN jadi 5 Hari, Ini Alasannya Penumpang cek in tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. ©2020 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah kembali mengubah aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba Indonesia. Sebelumnya, masa karantina PPLN 7 hari. Kini menjadi 5 hari.

"Pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (31/1).

Dia menyampaikan pengurangan masa karantina PPLN menjadi lima hari karena mempertimbangkan realokasi sumber daya. Pasalnya, Wisma Atlet akan disiapkan untuk isolasi terpusat.

"Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan disiapkan untuk isolasi terpusat kemudian seiring dengan kebutuhan isolasi terpusat yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG (orang tanpa gejala) dan gejala ringan," jelas Luhut.

Selain itu, kata Luhut, pengetatan pintu masuk internasional berhasil menahan laju masuknya Covid-19 varian Omicron di Indonesia. Namun, dibutuhkan perubahan starategi karena melonjaknya kasus virus corona karena penularan atau transmisi lokal.

Luhut menegaskan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib sudah divaksin dosis lengkap. Untuk WNI yang baru melakukan vaksin dosis pertama, harus menjalani karantina selama tujuh hari.

"Berbagai riset telah menunjukkan bahwa inkubasi dari varian ini berada di sekitar 3 hari," ucapnya.

Reporter: Lizsa Egeham

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP