Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari

Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Idealnya 10 atau 14 Hari Penumpang pesawat terbang di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah telah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari sebelumnya 14 hari turun menjadi 10 hari. Kemudian diubah lagi menjadi 7 hari melalui Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 3 Tahun 2022.

Epidemiolog dari Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia, Dicky Budiman menyarankan sebaiknya masa karantina PPLN sekitar 10 atau 14 hari. Masukan ini merujuk pada hasil penelitian yang menunjukkan viral load dari Covid-19 varian Omicron masih tinggi pada hari ke-7 sampai 9.

"Sebetulnya kalau saya mau mengusulkan paling pendek 10 hari atau 14 hari," katanya kepada merdeka.com, Selasa (18/1).

Menurut Dicky, masa karantina PPLN 7 hari memang memiliki rujukan ilmiahnya. Namun, ada riset lain yang melemahkan rujukan tersebut. Karena masa karantina PPLN sudah ditetapkan menjadi 7 hari, maka pemerintah perlu memperkuat mitigasi atau memperkecil risiko penularan Omicron di Indonesia.

Langkah awal bisa dimulai dari mewajibkan PPLN menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19 dengan masa berlaku 24 jam. Ditambah hasil tes antigen negatif Covid-19 4 jam sebelum masuk Indonesia.

"Jadi PCR 24 jam negatif, rapid antigen 4 jam terakhir negatif. Itu akan makin memperkecil risiko," ujarnya.

Selain itu, pemerintah perlu mewajibkan syarat vaksinasi lengkap bagi PPLN. Sementara bagi PPLN berisiko tinggi seperti lansia harus sudah divaksinasi booster atau dosis lanjutan. Vaksinasi booster dinilai bisa mengurangi risiko PPLN membawa atau terinfeksi virus.

Setelah PPLN menjalani karantina di Indonesia, diperlukan tes PCR sebanyak 3 kali. Tes PCR terakhir sebaiknya dilakukan pada hari ke-6 atau 7, setidaknya 24 jam sebelum meninggalkan lokasi karantina.

Setelah meninggalkan tempat karantina, PPLN harus membatasi aktivitas di fasilitas umum. Mereka juga wajib melaporkan kondisinya selama 7 hari ke depan.

"Ini untuk memastikan bahwa kondisinya tidak ada yang berubah. Jadi sifatnya seperti karantina rumah pasca 7 hari dan harus membatasi mobilitas interaksi," jelasnya.

Sebelumnya, Dicky mengatakan masa inkubasi Omicron belum bisa dipastikan. Berdasarkan riset di Jepang, Omicron masih berpotensi memiliki viral load atau infeksius yang tinggi pada hari ke-7 sampai 9.

"Bahkan sebagian kecil masih ada potensi (infeksius) lebih dari 10 hari," katanya kepada merdeka.com, Senin (17/1).

Dokter lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran Bandung ini menyebut masa inkubasi Omicron bergantung pada pasiennya. Jika pasien memiliki masalah kesehatan mendasar seperti komorbid atau belum divaksinasi, kemungkinan masa inkubasinya lebih lama.

"Belum ada yang jadi satu patokan pasti (masa inkubasi Omicron) ini enggak akan lebih dari 10 hari, akan lebih dari 3 hari, 5 hari. Karena variasi dari berbagai riset ini menunjukkan dari yang 1, 2, 3, sampai 14 hari ada," jelasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya
Terjadi Masalah Perncernaan saat Lebaran, Ketahui Cara Cepat Mengatasinya

Datangnya hari Lebaran kerap menimbulkan kondisi tertentu seperti munculnya masalah pencernaan.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara
Terungkap, Masih Ada 60 Izin Tambang Aktif di Lokasi IKN Nusantara

Hal yang menjadi sorotan utama OIKN adalah durasi perizinan pertambangan yang tidak bisa dihentikan begitu saja.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran
Penjelasan BRIN Alasan Terjadinya Perbedaan Awal Puasa dan Persamaan Lebaran

kriteria hilal yang secara resmi diadopsi pemerintah Indonesia dan ormas-ormas Islam adalah tinggi minimal 3 derajat Celcius.

Baca Selengkapnya
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024
Jokowi: ASN, TNI dan Polri Harus Netral dan Tidak Memihak di Pemilu 2024

Jokowi mengajak para pihak menjaga pesta demokrasi lima tahunan agar jujur dan adil.

Baca Selengkapnya
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan
Ajak Anak Lalui Perjalanan Mudik, Pastikan Atur Waktu untuk Hindari Kelelahan

Melalui perjalanan mudik yang panjang bisa sangat melelahkan terutama bagi anak sehingga penting untuk mengatur waktu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya
Indonesia Ternyata Pernah Terancam Krisis Listrik dan Buat PLN Ketar-Ketir, Ini Penyebabnya

PLN pernah menghadapi tantangan stok batubara yang kurang dari 5 Hari Operasi Pembangkit (HOP) pada Desember 2021 lalu.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Aturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Baca Selengkapnya
3 Cara Antisipasi Terjadinya Aritmia dan Henti Jantung saat Mudik Lebaran
3 Cara Antisipasi Terjadinya Aritmia dan Henti Jantung saat Mudik Lebaran

Mudik Lebaran identik dengan perjalanan panjang yang bisa memicu aritmia hingga henti jantung.

Baca Selengkapnya