Pemerintah Minta Perusahaan Lindungi Pekerja dari Kekerasan dan Pelecehan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja. Selain dari pemerintah, komitmen juga harus datang dari dunia usaha.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, bahwa pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan perlindungan bagi para pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja. Selain dari pemerintah, komitmen juga harus datang dari dunia usaha.
"Kementerian Ketenagakerjaan mendorong dunia usaha dan pelaku industri untuk melakukan komitmen perlindungan kepada pekerja dari praktik diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di tempat kerja," ucap Menaker Ida pada acara Konferensi Pers Pelatihan dan Kompetisi Media untuk Meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Budaya Tempat Kerja Bebas Kekerasan Selasa (14/12).
Menurutnya, komitmen dibutuhkan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3) agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat, dan sejahtera dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal.
Tidak hanya itu, dia juga mendorong dunia kerja maupun otoritas terkait untuk dapat berkolaborasi, bersinergi dan bekerja sama dalam mengambil langkah–langkah dan inisiatif dalam upaya menuju budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan.
Di masa pandemi ini, pihaknya juga mendorong semua pihak agar dapat berkomunikasi melalui dialog sosial utamanya antara pekerja dan pengusaha. Dia berharap, melalui dialog sosial, permasalahan di tempat kerja dapat dikomunikasikan dan dapat diatasi bersama.
"Melalui adanya dialog sosial ini dapat mempertemukan beragam kepentingan di dalam hubungan industrial untuk mencapai kondisi yang kondusif bagi dunia usaha tanpa mencampakkan hak-hak para pekerja," ucapnya.
"Dialog sosial juga harus dapat dimanfaatkan dalam meningkatkan budaya K3 dan budaya tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan," tutupnya.
Baca juga:
Survei Kemnaker: 72.983 Pekerja Terkena PHK di 4.156 Perusahaan Imbas Pandemi
Hapus Kekerasan Seksual di Lokasi Kerja, Menteri Ida Senang RUU TPSK Segera Disahkan
Ada Varian Omicron, Menteri Ida Ingatkan Pekerja Indonesia Tetap Taat Prokes
Erick Thohir: Indonesia Butuh 17,5 Juta Ahli Digital Sampai 2035
UEA Kurangi Hari Kerja, Sabtu dan Minggu Libur, Jumat Sampai Jam 12.00
Pemerintah Diminta Lindungi Sektor Padat Karya dari Ancaman PHK, Bagaimana Caranya?