Pemerintah Diminta Lindungi Sektor Padat Karya dari Ancaman PHK, Bagaimana Caranya?
Merdeka.com - Pemerintah diharapkan dapat melindungi para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT) yang padat karya dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perlindungan terhadap sektor padat karya ini bisa dilakukan dengan mempertimbangkan besaran kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022.
Pengamat Ketenagakerjaan, Aloysius Uwiyono menyampaikan, jangan sampai rencana kenaikan tarif CHT itu menambah beban perekonomian di masyarakat.
Rencana kenaikan tarif CHT itu akan berdampak bukan hanya kepada petani tembakau dan cengkih melainkan juga kepada pekerja, pelinting rokok sigaret kretek tangan (SKT) yang menggantungkan hidupnya di sektor ini.
"Sektor padat karya telah berkontribusi besar kepada perekonomian negara. Dengan jumlah tenaga kerja yang banyak, sejatinya sektor padat karya, khususnya para pekerja di industri hasil tembakau, harus dilindungi dari ancaman-ancaman PHK tadi," ungkap Aloysius, Kamis (9/12).
Memang, kata Aloysius, rencana pemerintah menaikan CHT perlu memperhatikan adalah dampak dari kenaikannya terutama di masa pandemi saat ini yang menyulitkan pemerintah dan masyarakat. "Ketika industri tertekan, para pekerja terancam PHK," ungkap Aloysius.
Seperti yang diketahui, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan.
Kata Serikat Pekerja
Sebelumnya, serikat pekerja telah menyatakan kekhawatirannya soal rencana kenaikan cukai rokok di 2022. Sekretaris Jenderal Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi) Kudus, Jawa Tengah Badaruddin mengatakan kenaikan tarif CHT akan menyebabkan pabrikan mengencangkan ikat pinggang dengan cara mengurangi tenaga kerja dan bahan baku.
Dalam hal ini, segmen SKT dinilai paling terimbas karena paling banyak menyerap tenaga kerja sebagai pelinting. Sejauh ini, terdapat sekitar 78.000 buruh industri rokok di Kudus, di mana 85 persen adalah buruh linting perempuan di SKT.
"Kalau industrinya tertekan, pabriknya menyerah, bangkrut, mau pindah kerja ke mana lagi?" kata Baddaruddin.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hati-Hati! Kartu e-Tol Hilang di Jalan Tol Bisa Kena Denda Seharga Tarif Terjauh
Pengendara harus memastikan kartu e-tol memiliki saldo yang cukup, dan tidak hilang atau rusak.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaSudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnya