Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hapus Kekerasan Seksual di Lokasi Kerja, Menteri Ida Senang RUU TPSK Segera Disahkan

Hapus Kekerasan Seksual di Lokasi Kerja, Menteri Ida Senang RUU TPSK Segera Disahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam acara NGOPI SUSU. ©Liputan6.com/Tira Santia

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selangkah lagi bakal masuk ke dalam rapat Paripurna DPR RI untuk segera disahkan. Pengesahan RUU menjadi Undang-Undang ini pun diharapkan dapat meminimalisir terjadi kekerasan seksual ramai terjadi belakang ini.

"Alhamdulillah saya mendengar RUU ini sudah dibawa ke Paripurna untuk usul inisiatif DPR. Tentu berikutnya pemerintah akan merespon dengan membahas bersama dengan DPR," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Selasa (14/12).

Menteri Ida memastikan, komitmen untuk menghapus kekerasaan seksual di lingkungan ketenagakerjaan bukan hanya menjadi fokus para serikat kerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saja. Pemerintah juga terlibat aktif untuk bagaimana mengurangi, menghilangkan, serta menghapus kekerasan seksual di tempat kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sejauh ini terus menjalankan berbagai upaya perlindungan pekerja dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja di masa pandemi. Ini dilakukan dengan inovasi dan memanfaatkan sarana teknologi yang ada.

Pihaknya juga terus melaksanakan program pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan dalam rangka mendorong tempat kerja bebas kekerasan dan pelecehan. "Mudah-mudahan benar-benar menjadi inisiatif DPR dan segera dibahas antara DPR dan pemerintah. Penghapusan kekerasan seksual ini tidak hanya untuk tenaga pendidikan dan tempat kerja dan ini menyeluruh ke semua area," ujar dia.

Kekerasan Seksual Tak Pandang Bulu

tak pandang bulu rev1Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Di samping itu, Menteri Ida juga menyoroti kasus kekerasan seksual terjadi belakangan ini. Menurutnya kekerasan seksual bisa terjadi di manapun dan kapan saja. Bahkan tempat-tempat di luar nalar seperti lembaga pendidikan agama sekalipun tidak menjamin adanya pelaku.

"Ini sebenarnya ini kayak gunung es kasus kekerasan seksual itu. Kekerasan seksual ini bisa terjadi di mana-mana," ujar dia.

Oleh karenanya, ini menjadi kewaspadaan bersama. Karena menurutnya, kekerasan dan pelecehan merupakan serangkaian perilaku atau praktik tidak dapat diterima. Apalagi dampak dirasakan korban tidak hanya fisik, melainkan psikologisnya juga terkena.

"Ini ada trauma ini, perempuan sebenarnya banyak mengalami meskipun korban kekerasan seksual itu tidak hanya perempuan. Tetapi mayoritas itu perempuan dan kalau perempuan dampaknya semakin lebih luas dibandingkan dengan laki-laki," ujarnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP