Pemerintah Larang PNS Cuti dan Bepergian Selama Libur Maulid Nabi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai dengan keputusan urat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) melarang bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini sesuai dengan keputusan urat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menegaskan, bahwa seluruh ASN dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah selama 18-22 Oktober mendatang.
"Tanggal 19 Oktober nanti adalah Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun libur penggantinya adalah pada 20 Oktober 2021," tulis pemberitahuan akun instagram @kemenpanrb, dikutip Rabu (13/10).
Meski demikian, aturan ini tetap memberikan pengecualian bagi abdi negara yang tengah cuti melahirkan, sakit atau alasan penting lainnya. "Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis akun tersebut.
Untuk memastikan SE tersebut berjalan, Kementerian PAN-RB meminta pejabat pembina kepegawaian untuk memberikan hukuman disiplin pada ASN yang melanggar. Juga melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat 3 hari kerja sejak tanggal libur nasional.
Baca juga:
Pengesahan Ditunda, Pembahasan RUU ASN Diperpanjang
BKN: Anak Pejabat Sekalipun Tidak Bisa Masuk Tanpa Seleksi
Dirjen Pajak Jadi PNS dengan Tunjangan Kinerja Termahal, Capai Rp117 Juta per Bulan
Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat
PNS Bisa Kena Potongan Tukin 1 Tahun Hingga Dipecat Jika Langgar Aturan Ini
KemenPAN-RB Ingin Pejabat Tinggi Instansi Negara Diisi Milenial Muda