Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat

Biarkan Anak Buah Bandel, Atasan PNS Bakal Kena Hukuman Lebih Berat pns. ©sijaka.files.wordpress.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Regulasi ini memuat berbagai perubahan terbaru untuk pengenaan hukuman disiplin kepada para PNS.

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru mengatakan, bos atau atasan langsung dari masing-masing PNS bertanggung jawab atas kedisiplinan dari para pegawainya.

"Yang bertanggungjawab terhadap disiplin PNS adalah atasan langsung masing-masing," ujar Otok dalam sesi webinar, Rabu (6/10).

Otok menyerukan, setiap atasan langsung yang mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka wajib melakukan panggilan untuk diperiksa.

"Tidak boleh atasan langsung melepas kewenangan. Memberikan ruang kepada staf-stafnya melakukan pelanggaran. Dia wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Itu wajib," tegasnya.

Dia mewanti-wanti, bos para PNS agar tidak lengah mengawasi anak buahnya. Sebab, mereka berpotensi terkena hukuman disiplin lebih berat.

"Ada konsekuensinya. Apabila atasan langsung tidak menindaklanjuti pemanggilan atau pemeriksaan kepada PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman fisik yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan," serunya.

Jenis Hukuman

Adapun berdasarkan PP 94/2021, jenis hukuman disiplin PNS terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan tingkatan.

Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.

Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

BKN Tak Bakal Paksa PNS untuk Pindah ke Ibu Kota Nusantara

Pemerintah tidak memaksa untuk pindah ke daerah pengabdian, tetapi PNS pun tidak boleh untuk menolak penugasan yang diberikan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI Pasang Badan 3 Anak Buah Diamankan Polisi Malaysia: Saya Bertanggung Jawab!

Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Heboh Kepala Puskesmas di Palembang Larang Anak Buah Hamil & Wajibkan Terus Kerja Tanpa Istirahat

Kepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.

Baca Selengkapnya
Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Tinggal Sebulan Lagi, Menteri Anas Tak Bosan Ingatkan PNS Harus Netral di Pemilu

Mengingat puncak pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos Bergambar Prabowo-Gibran, TPN Lakukan Investigasi dan Bakal Lapor ke Bawaslu

Bansos merupakan program pemerintah, sehingga tidak benar jika hanya diklaim salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

Pemilu Makin Dekat, Menteri Anas Ingatkan PNS Haram Terlibat Kegiatan Politik

PNS yang tidak netral dapat memiliki dampak yang signifikan pada berbagai aspek pemerintahan dan masyarakat.

Baca Selengkapnya