Pemerintah kaji penurunan pajak UMKM sebesar 0,25 persen
Pemerintah berencana menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,25 persen dari omzetnya. Di mana, saat ini, UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun.
Pemerintah berencana menurunkan pajak final bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) sebesar 0,25 persen dari omzetnya. Di mana, saat ini, UMKM dikenakan pajak final 1 persen dari omzet per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pihaknya masih melakukan kajian mengenai rencana penurunan pajak tersebut. Namun, dia menegaskan sasaran utama pemerintah melalui rencana revisi tersebut adalah untuk meningkatkan ketaatan UMKM dalam membayar pajak.
"Itu masih didiskusikan. jadi tunggu saja, prinsipnya adalah membuat UMKM tingkat ketaatannya lebih baik," ujar Suahasil saat ditemui di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Kamis (31/8).
Suahasil mengatakan UMKM merupakan bagian perekonomian Indonesia yang cukup besar. Oleh karena itu, pemerintah ingin UMKM masuk dalam sistem perpajakan.
"UMKM bagian ekonomi yang cukup besar. kita ingin mereka bisa klaim kami taat pajak, itu bagaimana caranya tentu memasukkan mereka ke dalam sistem pajak," jelas Suahasil.
Suahasil menambahkan regulasinya sendiri sampai saat ini terus dibahas. Nantinya, bukan hanya tarif yang akan dicantumkan dalam regulasi tersebut tetapi juga objek pajak dan jenis pajaknya.
"Bagaimananya sedang dirundingkan, bukan hanya tarif tapi jenis pajaknya, objek pajaknya, harus didetailkan di revisi itu," pungkasnya.
Baca juga:
Bos BI sebut ketegangan Korea Utara-Jepang ganggu sistem keuangan dunia
Menko Darmin sebut aturan Jokowi soal percepatan berusaha bukan paket kebijakan
Sri Mulyani: Target pertumbuhan ekonomi 2018 optimis namun realistis
Di depan DPR, Menkeu beberkan strategi pemerintah kelola APBN tahun depan
Di BEI, Jokowi minta kementerian dan lembaga percepat investasi
Dorong pemerataan infrastruktur, pemerintah diminta komit dukung BUMN