LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Kaji Pembedaan Pelat Nomor Motor dan Mobil Listrik

Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan identifikasi motor dan mobil listrik.

2019-10-02 17:11:34
Motor Listrik
Advertisement

Sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) otomotif mengusulkan agar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik dibedakan dengan kendaraan motor berbahan bakar minyak pada umumnya. Ini dimaksudkan agar memudahkan identifikasi motor dan mobil listrik.

Merespon hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiadi mengatakan, usulan ini bisa dimasukan sebagai insentif non fiskal yang diberikan kepada pengguna kendaraan listrik. Sehingga nantinya, petugas bisa membedakan kendaraan listrik yang nanti bisa diberikan insentif seperti bebas parkir.

"Perlu ada insentif non fiskal, kalau ada insentif non fiskal artinya ada jalur khusus, kemudian tak membayar parkir, secara tegas petugas harus tahu bahwa ini motor listrik atau bukan, makanya tadi diusulkan adanya perbedaan pelat nomor, atau kode khusus," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jakarta, Rabu (2/10).

Advertisement

Menurut Budi, usulan tersebut juga bisa jadi untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Usulan ini pun diakuinya, juga diadopsi dari beberapa negara.

"Perbedaan pelat nomor, kita mengadopsi di beberapa negara, warna dasarnya berbeda, kenapa demikian karena di beberapa negara itu penggunaan sepeda listrik itu didorong," tutur dia.

Kendati demikian, pihaknya akan mempertimbangkan hal ini dan berdiskusi kembali terkait dengan usulan perbedaan pelat nomor tersebut. Nantinya pihaknya akan berkomunikasi dengan kementerian lembaga termasuk juga kepada Kakorlantas.

Advertisement

"Saya akan rapat lagi. Pelat nomor peraturan Kapolri, semua dengan Perpres 55 kementerian yang berkaitan dengan itu bergerak semuanya untuk percepatan, peraturan turunan, sehingga ada kemudahan untuk pabriknya, masyarakat mudah menggunakan," pungkas dia.

Meurujuk pada Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2002, warna TNKB dasar hitam dan tulisan putih diperuntukan untuk kendaraan bermotor perseorangan atau sewa. Selanjutnya untuk warna dasar kuning tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor umum, dasar merah tulisan putih untuk dinas pemerintah. Kemudian warna dasar putih tulisan biru diperuntukan korps diplomatik negara asing dan terakhir dasar hijau tulisan hitam untuk kawasan perdagangan bebas.

Baca juga:
Larangan Ekspor Nikel Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik
Pelaku Industri Tunggu Tindak Lanjut Pemerintah Soal Mobil Listrik
Kisah Hebat Tesla, Berawal Dari Satu Mobil Listrik Hingga Jadi Pesaing Porsche
Janji Anies Bagi Pengguna Kendaraan Listrik: Insentif Pajak dan Parkir Murah
Kemenhub Dorong UGM Kembangkan Daur Ulang Baterai Mobil Listrik
Indonesia Masuki Era Mobil Listrik, Vendor Otomotif Global Hella Siap Pasok Komponen
Mobil Listrik Konvoi dari GBK-Monas Sambut Formula E 2020

(mdk/bim)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.