Larangan Ekspor Nikel Genjot Pengembangan Kendaraan Listrik
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi secara resmi menghentikan ekspor nikel per 31 Desember 2019. Larangan ini dinilai untuk menggenjot pengembangan kendaraan listrik di Indonesia yang semakin marak digunakan pada 2025 porsinya mencapai 20 persen dari peredaran seluruh kendaraan yang digunakan. Sedangkan 40 biaya produksi kendaraan listrik merupakan baterai.
"Negara maju pada 2025 penggunaan kendaraan listrik bisa sampai 20 persen. 40 persen biayanya itu baterai," kata Kasubdit Pengawasan Eksplorasi Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Firmanto, di Jakarta, Rabu (2/10).
Andi melanjutkan, bahan baku baterai merupakan nikel yang sebagian besar berasal dari Indonesia. Sebab itu, pemerintah ingin mendorong peningkatan pengolahan nikel di dalam negeri sehingga dapat menciptakan nilai tambah.
"Teknologinya belum ada kita tuh dulu. Sekarang, akan mudah untuk mengolah ini di dalam negeri. Jadi nilai tambahnya akan banyak," tuturnya.
Agar Indonesia tidak ketinggalan momen tersebut, pemerintah pun telah mengeluarkan kebijakan mempercepat penerapan larangan ekspor nikel dari rencana awal pada 2022 menjadi 2020. "Dengan adanya perkembangan dan percepatan ekonomi, kami kaji ulang makanya ada aturan Permen ESDM 11 Tahun 2019 (kebijakan larangan ekspor nikel pada 2020). Kita tidak mau kehilangan momentum," tuturnya.
Menurut Andi, Indonesia memasok 560 ribu ton nikel di seluruh dunia, dengan adanya kebijakan tersebut maka Indonesia akan memiliki posisi penting dalam pengembangan kendaraan listrik.
"Indonesia pemasok nikel terbesar di dunia. Jadi, penting posisi kita nih. Tidak ada yang punya nikel seperti punya kita nih," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya