LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Jokowi siapkan Rp 8 triliun bayar gaji ke-13 dan THR PNS

"Dana sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," kata Askolani.

2016-05-17 14:59:26
PNS
Advertisement

Pemerintah Jokowi-JK pada Juli nanti berencana akan mencairkan dana gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air. Pencairan dana masih menunggu aturan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang belum ditandatangani Jokowi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, dana yang diajukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk membayar gaji ke-13 dan THR PNS mencapai Rp 8 triliun.

"Dana sekitar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun," kata Askolani kepada merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Advertisement

Meski demikian, Peraturan Pemerintah soal pencairan masih dalam proses. Terkait waktu pencairan, menurut Askolani tidak dalam waktu bersamaan.

"Waktu pemberiannya kemungkinan tidak bersamaan, karena tujuan pemberiannya berbeda. Untuk waktu pastinya menunggu penyelesaian PP-nya dulu, mohon sabar."

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN RB, Herman Suryatman memproyeksikan waktu pencairan gaji ke-13 dan THR bersamaan pada Juli nanti. Alasannya, pada Juli nanti kebutuhan masyarakat akan sangat banyak. Pertama untuk kebutuhan Lebaran dan tahun ajaran baru.

Advertisement

"Pencairan mekanisme seperti biasa ke kas daerah dulu. waktunya diproyeksikan Juli, dan rencananya Juli secara bersamaan sebelum Lebaran. Gaji ke-14 untuk membantu biaya hari raya dan gaji ke-13 untuk anak PNS baru masuk sekolah. Masuk sekolah dan lebaran semoga dana ini bisa bermanfaat," ucap Herman dihubungi merdeka.com di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Herman, dana untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR PNS sudah tersedia dan tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP) untuk segera dicairkan.

"Dananya sudah ada masuk APBN 2016. Kalau PP sudah ada tinggal dieksekusi," katanya.

Baca juga:
Ini alasan pencairan gaji ke-13 dan THR PNS diwaktu bersamaan
Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
BKN: Waspada surat palsu soal penerimaan CPNS & pengangkatan honorer
Ini dua skema Menteri Yuddy berhentikan PNS berkinerja buruk
Edarkan ganja, PNS Magetan dihukum 13 tahun penjara
5 Fakta gaji ke-13 dan 14 PNS, pertama kali dalam sejarah Indonesia
Pemkot ini habiskan Rp 50 miliar untuk gaji ke-13 & THR PNS

(mdk/idr)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.