Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengatakan, gaji ke-13 merupakan rutinitas yang diberikan pemerintah di awal tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para PNS.
"Kalau gaji ke-13 itu sebenarnya sudah menjadi rutinitas dari pemerintah yang memberikan bantuan kepada para PNS untuk anak-anaknya yang sekolah. Diupayakan pemberiannya itu bersamaan anak-anak sekolah masuk," terang Yuliana saat ditemui merdeka.com di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya. Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini, hari raya lebaran bertepatan waktunya dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Sehingga pencairan dua dana ini cukup menjadi perhitungan bagi lembaga terkait.
"Tapi kalau sekarang itu kan bertepatan dengan lebaran jadi harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dari presiden dulu. Kalau PP-nya sudah ditandatangani Bapak presiden baru kita berikan," ujar Yuliana.
Kepada merdeka.com Yuliana mengatakan, dua PP tersebut saat ini tengah dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Jika Presiden Jokowi sudah menandatangani tinggal instansi terkait yang menjalankan aturannya. Karenanya pihaknya pun masih nelim mengetahui waktu pencariannya.
"Gaji 13 dan THR itu PP-nya terpisah. Tapi kalau pencairannya kita masih belum tahu, soalnya masih menunggu PP dari presiden," tambah Yuliana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya