5 Fakta gaji ke-13 dan 14 PNS, pertama kali dalam sejarah Indonesia
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya.
Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun ini. "Tahun depan (2016) PNS akan mendapatkan THR," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta.
Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada," ucapnya.
Berikut merdeka.com akan merangkum sejumlah fakta di balik rencana pemberian gaji ke-13 dan 14 tahun ini.
Pemberian gaji ini pertama kali dalam sejarah
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah (PP) mengenai pemberian gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR), atau yang sering disebut dengan Gaji ke-14 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jika terwujud, maka Presiden Joko Widodo akan menjadi kepala negara pertama yang memberikan fasilitas ini kepada para bawahannya.Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan saat ini Rancangan PP (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
Kenaikan gaji baru terjadi saat pertumbuhan capai 7 persen
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahunnya, dan sering disebut gaji ke-14.
Pemberian gaji ke-13 dan 14 tunggu restu Presiden Jokowi
Saat ini, Rancangan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tersebut sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Hidayah Azmi Nasution mengatakan, setelah harmonisasi RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. "Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada," jelas Hidayah, seperti dikutip dari lamat Setkab di Jakarta.
Gaji ke-14 lebih kecil dibanding 13
Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PANRB, Hidayah Azmi Nasution, menjelaskan besaran THR atau gaji ke-14 lebih kecil dari gaji ke-13, yakni satu kali gaji pokok.Sedangkan untuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan.
Gaji ke-14 cair jelang penerimaan siswa baru sekolah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sedang mengupayakan wacana gaji ke-14 untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa diwujudkan. Jika disetujui pemerintah, waktu pencairan gaji ke-14 akan dilakukan menjelang penerimaan siswa sekolah baru."Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan," kata Tjahjo di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).Dia menambahkan, gaji ke-14 ini menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Dia PNS Bakal Terima Nominal THR Paling Tinggi se-Indonesia
Dengan kemampuan itu, dia menyebut DKI Jakarta memiliki kesiapan untuk menganggarkan THR dan gaji ke-13.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaTernyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaSistem Gaji Tunggal PNS Diterapkan di KPK dan PPATK, Kementerian Lain Kapan?
Menuru Anas, jika yang dimaksud gaji tunggal, maka ASN yang kerja dan tidak kerja gajinya akan sama.
Baca SelengkapnyaHore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca Selengkapnya