LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. UANG

Pemerintah Disebut Bisa Menaikkan Cukai Rokok Hingga 45 Persen

Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menilai sebenarnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan cukai hingga 45 persen bila tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok anak.

2021-12-14 14:49:42
Cukai Rokok
Advertisement

Mulai 1 Januari 2022, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 12 persen untuk semua jenis rokok dalam rangka mengurangi prevalensi perokok anak.

Chief Strategist of Center for Indonesia Strategi Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa menilai sebenarnya pemerintah memiliki kesempatan untuk menaikkan cukai hingga 45 persen bila tujuannya untuk mengurangi jumlah perokok anak.

"Makanya pas naik cuma 12 persen ini sayang sekali," kata Meilissa dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (14/12).

Advertisement

Hanya saja, pemerintah memiliki banyak pertimbangan untuk meningkatkan tarif cukai tersebut. Ada pertimbangan ekonomi yang membuat pemerintah hanya menaikkan tarif cukai 12 persen. Salah satunya dampak terhadap perekonomian karena permintaan produk yang menurun bisa mengancam tenaga kerja di sektor industri rokok.

Padahal, kata Meilissa, kenaikan cukai hingga 45 persen tersebut menjadi yang paling ideal karena telah menggunakan model yang seimbang antara efektivitas kenaikan tarif untuk mengurangi prevalensi perokok anak dengan tetap menjaga kondisi perekonomian.

"Kebijakan ideal ini efektivitasnya ini di tarif, penerimaan negara masih bisa tinggi tetapi tidak terlalu banyak efeknya ke ekonomi secara keseluruhan tetapi konsumsi rokoknya bisa ditekan," tuturnya.

Advertisement

Meilissa mengatakan, selama pandemi, meski kondisi keuangan masyarakat terganggu, namun tingkat konsumsi rokok tidak pernah turun. Hal ini sebagai akibat dari murahnya harga rokok dan tingginya tingkat candu masyarakat terhadap rokok.

Apalagi, pemerintah tidak memiliki aturan terkait penjualan rokok dari masing-masing produsen. Walaupun pemerintah telah menetapkan minimal harga jual eceran per bungkus ini 20 batang sekitar Rp 40.000, namun produsen bisa membuat kemasan yang jumlah batangnya lebih sedikit. Sehingga harga rokok tetap terjangkau di masyarakat.

"Percuma harga minimal eceran naik tapi industri boleh jual dengan kemasan yang lebih sedikit, ini tetap akan membuat harga harga rokok murah," katanya.

Untuk itu, dia berharap agar Kementerian Keuangan di tahun depan bisa meningkatkan tarif cukai rokok lebih tinggi dari yang ada saat ini. Sehingga akan lebih efektif mengendalikan konsumsi tembakau.

"Kita harap kebijakan ini sebagai awal bagi Kemenkeu bisa lebih berani desain tarif cukai yang optimum dan bisa jadi sinyal bagi kementerian lain yang kontra terhadap kenaikan cukai," tandasnya.

Baca juga:
Pemerintah Beri Keleluasaan Pemda Kelola Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau di 2022
Rokok Ilegal Meningkat di Indonesia Sepanjang 2020, Ini Penyebabnya
Harga Rokok di Indonesia Rp38.100 per Bungkus di 2022, Lebih Murah Dibanding Malaysia
Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022
Pemerintah Putuskan Cukai Rokok Naik 12 Persen, Berikut Kisaran Harga Rokok di 2022
Pemerintah Target Penerimaan Cukai Rokok Rp193 Triliun di 2022

(mdk/azz)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.