Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022

Cukai Naik 12 Persen, Harga Rokok Elektrik & Produk Tembakau Lebih Mahal di 2022 Ilustrasi rokok elektrik. Shutterstock/scyther5

Merdeka.com - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif cukai rokok rata-rata 12 persen di 2022. Keputusan tersebut juga berimbas pada produk Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL) yang terbuat dari daun tembakau seperti produk tembakau hirup (snuff tobacco dan rokok elektrik), tembakau kunyah, tembakau molases dan tembakau ekstrak dan esens tembakau.

"Untuk rokok elektrik yang padat dan cair, baik yang dikunyah atau dihirup dilakukan penyesuaian tarif spesifik. Penyesuaian minimum harga jual eceran ini 1,5 persen dari kisaran tarif spesifik," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (13/12).

Sri Mulyani mengatakan, pengenaan tarif cukai pada produk-produk tersebut sebagai implikasi penerapan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU HPP diatur penambahan jenis hasil tembakau baru yaitu rokok elektrik. Sebelumnya rokok elektrik masuk dalam HPTL berupa ekstrak dan esens tembakau (EET).

Rokok elektrik cair sistem terbuka merupakan e-liquid yang diproduksi 164 UKM dan UMKM. Sedangkan Rokok elektrik cair sistem tertutup merupakan e-liquid yang terpabrikasi dalam kemasan atau diproduksi oleh industri.

Adapun penyesuaian tarif cukainya antara lain untuk rokok elektrik padat tarifnya menjadi Rp2.710 per gram dengan minimal harga jual eceran (HJE) Rp5.190 per gram. Untuk rokok elektrik cair dengan sistem terbuka dikenakan tarif Rp445 per mililiter (ml) dan minimal HJE sebesar Rp785 per ml. Sedangkan rokok elektrik sistem tertutup dikenakan tarif Rp6.030 per ml dengan minimal HJE Rp35.250 per cartridge.

Tembakau Kunyah

Sementara itu, untuk produk HPTL seperti tembakau kunyah, tembakau molasses dan tembakau hirup mengalami peningkatan Rp120 per gram dengan minimal HJE Rp215 per gram. Tarif ini lebih tinggi dari yang saat ini berlaku yakni Rp 100 per gram dengan minimal HJE Rp175 per gram.

Adanya kenaikan tarif cukai tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 7,5 persen atau Rp648,84 miliar di tahun 2022. Berdasarkan data CK-1, penerimaan cukai HPTL sampai 31 Desember 2020 sebesar Rp680,36 miliar.

"Sebagian besar disumbangkan oleh HPTL produk ekstrak dan esens tembakau (EET) cair," kata dia.

Penerimaan cukai HPTL sampai 30 September 2021 tercatat Rp471,18 miliar. Angka ini tumbuh negatif 15,5 persen dari capaian tahun 2020 pada periode yang sama sebesar Rp557,53 persen.

Sejak dikenakan tarif cukai HPTL pada Juli 2018, penerimaan negara mengalami kenaikan signifikan hingga 588 persen di tahun 2020. Kontribusi tersebut berasal dari produk jenis ekstrak dan esens tembakau (EET) cair. Setidaknya terdapat 300 pengusaha HPTL yang telah memiliki NPPBKC.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP